Friday, November 9, 2012

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi


Pengertian dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
1.DEMOKRASI LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
2.DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA
Pada masa ini, demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebakan karena sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini :
• Peran dominan presiden,
• Terbatasnya partai-partai politik,
• Berkembangnya pengaruh komunis,
• Meluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik.
Pada masa ini, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965. Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara :
• Pembicaraan mengenai persolan tesebut ditangguhkan,
• Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak,
• Pembicaraan mengebai persoalan tersebut ditiadakan.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan, yaitu :
• Pada tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR
• Dengan ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963, Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun
• DPRGR yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan
• Penyelewengan di bidang perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum
• Didirikan badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat
• Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian suram.
Dengan sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.

No comments:

Post a Comment