Pengertian dan pelaksanaan
demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan
pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan
pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu
pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi
Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok
pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”.
Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
1.DEMOKRASI LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945,
pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan
presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal,
kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem
kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR.
Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau
tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya.
Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap
sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun
melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3
November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk
berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai-
partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang
dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni
golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat
diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam
siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli
1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak
dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar
hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong
belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi
negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai
Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik.
Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang
disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai
sekarang.
2.DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA
Pada masa ini, demokrasi dengan
sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebakan karena sistem
pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang
berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri
pemerintahan pada masa ini :
• Peran dominan presiden,
• Terbatasnya partai-partai
politik,
• Berkembangnya pengaruh komunis,
• Meluasnya peranan ABRI sebagai
unsur-unsur sosial politik.
Pada masa ini, demokrasi yang
digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini
ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS
No.VIII/MPRS/1965. Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan
demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat
tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara :
• Pembicaraan mengenai persolan
tesebut ditangguhkan,
• Penyelesaian mengenai persoalan
tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk
menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang
saling bertentangan maupun yang tidak,
• Pembicaraan mengebai persoalan
tersebut ditiadakan.
Dalam pelaksanaan demokrasi
terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan, yaitu
:
• Pada tahun 1960 presiden
membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD ditentukan bahwa
presiden tidak mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR
• Dengan ketetapan MPRS
No.III/MPRS/1963, Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini
bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden
selama 5 tahun
• DPRGR yang mengganti DPR hasil
pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol
ditiadakan
• Penyelewengan di bidang
perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum
• Didirikan badan-badan ekstra
kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai
arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan
front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat
• Partai politik dan pers yang
dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik
mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah
menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian suram.
Dengan sistem demokrasi terpimpin,
kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem
pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan
saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya
sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan
memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam
bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan G 30 S/PKI.
Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya
sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di
Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena
demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden
Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu
tangan saja yaitu presiden.
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus
mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa
Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin
merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan
karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas
sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan
politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan
stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan
di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi
Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi Presiden
cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk
lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
No comments:
Post a Comment