Kata Sambutan
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT. Berkat rahmat dan karunia-Nya makalah ini telah dinilai oleh guru
dan telah ditetapkan sebagai buku pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan
untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
Kami berharap semua pihak dapat
mendukung kebijakan ini. Kepada guru dan siswa kami ucapkan selamat belajar untuk
siswa yang membaca makalah ini dan manfaatkanlah sebaik-baiknya. Kami menyadari
bahwa makalah ini masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, saran dan kritik
sangat kami perlukan.
Salomekko, ……………………..
Kata Pengantar
Kami panjatkan puji dan syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan perkenannya, dapat
diselesaikan makalah atau penyusunan buku pengangan pelajaran pendidikan
kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas VII. Buku ini
disusun berdasarkan isi peraturan. Buku ini disusun dengan harapan agar siswa
siswi memiliki kemampuan berfikir secara kritik, rasional, dan kreatif
menanggapi isu kewarganegaraan. Diharapkan pula siswa siswi berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,serta anti korupsi. Tujuan lain dari
mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah siswa-siswi memiliki kemampuan
berkembang secara positif dan demokratif membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain. Kami juga berharap makalah ini dapat bermanfaat.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi
pembaca.
Salomekko, ………………….
Daftar isi
Kata
Sambutan …………………………………………………………………………………. i
Kata
Pengantar …………………………………………………………………………………. ii
Daftar
Isi ………………………………………………………………………………………... iii
Proklamasi
Kemerdekaan Dan Konstitusi Pertama ……………………………………………..
A. Proklamasi
Kemerdekaan ………………………………………………………………….
B. Suasana
Kebatinan UUD 1945 ……………………………………………………………..
C. Hubungan
Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 …………………………
D. Sikap
Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konsitusi Pertama ………...
A.
PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI
PERTAMA
1)
Kondisi Bangsa Indonesia Pada Masa
Penjajahan
Sejak
abad XVI bangsa Eropa telah dating ke Indonesia. Diawali pada tahun 1511,
ketika itu bangsa Potugis tiba di Indonesia. Kemudian pada tahun 1522 bangsa
Spayol dating dibumi Indonesia dan disusul kemudian bangsa Belanda pada tahun
1596. Maksud kedatangan mereka semula adalah untuk berdagang rempah-rempah.
Merasa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari perdagangannya, maka
bangsa-bangsa Eropa menetapkan sistem monopoli. Itulah awal dari keinginan
menguasai bangsa Indonesia, tidak hanya dalam perdagangan tapi juga kekayaan
alam yang tekandung didalamnya.
Kemudian,
untuk menenangkan persaingan dagang dengan bangsa-bangsa Eropa lainnya, sejak
akhir abad XVI bangsa Belanda membentuk perkumpulan dagang yang disebut VOC (
Verrenigde Oost Indisehe Compagnie ) Belanda juga mempergunakan kekuatan
militer untuk menguasai daerah-daerah yang strategis dan hasil rempah-rempah
dan kekayaan alam lainnya sampai ke pelosok nusantara. Rakyat Indonesia
merasakan pahitnya penjajahan Belanda.
Bangsa
Indonesia menyadari bahwa kegagalan itu terjadi karena beberapa hal yakni belum
ada persatuan dan kesatuan. Perlawanan kedaerahan, persenjataan yang terbatas
dan sangat tergantung pada pemimpin. Bangsa Indonesia kemudian mengubah cara dalam
melakukan perlawanan. Sejak abad XX, perjuangan bangsa Indonesia tidak lagi
bersifat kedaerahan, berubah menjadi perjuangan nasional dengan mempergunakan
organisasi social dan politik.
Masa
kemerdekaan Jepang merupakan puncak penderitaan bangsa Indonesia, hal
dikarenakan semua kegiatan ditujukan untuk kepentingan Jepang. Akbita yang
ditimbulkan penjajahan Jepang di Indonesia antara lain :
a)
Bidang ekonomi
b)
Bidang pendidikan
c)
Bidang militer
d)
Bidang bahasa
2)
Proklamasi Kemerdekaan
Sidang BPUPKI pertama kali diadakan
tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 sidang kedra tanggal 10 – 16 Juni 1945. Kedua
siding ini membahas rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Setelah tugas BPUPKI berakhir atas usul banga Indonesia dibentuk panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) atau Dokuristus Junbi Inkai. Berdiri dan kemudian menujuk Ir.
Soekarno sebagai ketua.
3)
Makna Proklamasi Kemerdekaan
Pada intinya proklamasi memuat dua hal
yaitu :
a)
Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia,
baik pada dirinya sendiri maupun terhadap dunia luar.
b)
Tindakan-tindakan yang harus
diselenggarakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan.
Proklamasi bisa
dikatakan titik puncak perjuagan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan.
B.
SUASANA KEBATINAN UUD 1945
1.
Pengertian konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa perancis, constituere yang
artinya menetapkan atau membentuk. Dalam bahasa belanda di sebut contitutie.
Sedang dalam bahasa inggris disebut constitution.
Seorang ahli bernama CF.Strong meneyebutkan bahwa konstitusi
merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur 3 hal pokok yaitu:
a)
Kekuasaan pemerintahan
b)
Hak-hak dari yang diperintah
c)
Hubungan antara pemerintah dengan yang
diperintah
Pengerian
lain konstitusi
Menurut
James Bryce, konstitusi adalah kerangka Negara yang diorganisasikan dengan
sistematis melalui hukum. Dalam hal ini hukum menetapkan :
a)
Pengaturan mengenai pendirian
lembaga-lembaga yang permanen
b)
Fungi dari lembaga-lembaga tersebut
c)
Hak-hak tertentu yang ditetapkan ( dahan
thaib,jazim hamidi dan ni’matul huda)
Setiap
konstitusi yang dibentuk oleh Negara memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
a)
Organisasi Negara ,misalnya pembagian
kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b)
Hak asasi manusia
c)
Larangan untuk mengubah sifat tentu dari
undang-undang
Sedangkan
tujuan konstitusi yang dibentuk oleh suatu Negara yakni :
a)
Untuk memberikan pembatasan dan
pengawasan terhadap kekeuasaan politik.
b)
Untuk membebaskan kekuasaan dari control
mutlak para penguasa ,serta menetapkan batas-batas kekuasaannya.
2.
Penerapan UUD 1945 konstitusi pertama
Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) yang dipilih oleh Dr.K.R.T. Rodjiman widyadiningrat telah membahas
konstitusi Negara sejak badan ini mulai rapat tanggal 29 mei 1945.
Perubahan
yang dimaksud adalah rumusan pancasila dalam piagam Jakarta yang tersusun
sebagai berikut
a)
Ketuhanan dengan kewajiaban menjalankan
syarat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)
Persatuan Indonesia
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Setelah tugas BPUPKI selesai, badan ini kemudian dibubarkan dan
diganti dengan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Selanjutnya PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi dalam
siding yang dieden gerakan sehari-hari setelah kemerdekaan diproklamasikan.
Hasil keputusan dalam persidangan PPKI dan diselenggarakan pada tanggal 8
agustus 1945 adalah sebagai berikut:
1)
Mengesahkan UUD 1945
2)
Memilih Ir.sukarno sebagai presiden dan
Drs. M.hatta sebagai wakil presiden
3)
Menetapkan berdirinya komite nasional
Indonesia pusan (KNIP)sebagai badan musyawarah sementara.
Sistemaika Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi pertama yang disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 agustus 1945,
meliputi :
1)
Pembukaan yang terdiri dari empat alinea
2)
Batang tubuh terdiri dari 16 bab,pasal,
empat aturan peraliahan dan dua ayat aturan tambahan.
Dengan disahkannya UUD 1945 maka Negara kita
telah memiliki konstitusi Negara. Undang-undang dasar mengatur bagaimana
pemerintah dan lembaga Negara lainnya bekerja sama dan mengusaikan satu
lainnya, serta mengatur hubungan-hubungan kekuasaan Negara. UUD menjadi pijakan
bagi pemerintah dan mencari tujuan-tujuan Negara.
Tujuan pendirian Negara Indonesia seperti
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah :
a)
Melindungi seganap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia
b)
Memajukan kesejahtraan umum.
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.
Penetapan suatu undang-undang dasar (UUD)
sebagai konstitusi tertulis dan tidak dapat lepas dari situasi lingkungan pada
saat undang-undang tersebut ditetapkan oleh pera penyusunannya. Sebab
konstitusi merupakan perjuangan politik suatu bangsa,selain itu rumusan
konstitusi merupakan perjuangan para tokoh yang kaidah-kaidah ketata negaraan
yang hendak diwujudkan pada waktu yang akan datang. Perumusan konstitusi selalu
bersifat umum. Hal ini dimaksud agar konstitusi tersebut memiliki daya adaptasi
yang tinggi menghadapi perubahan dikemudian hari. Dengan demikian perubahan
konstitusi sangat mungkin terjadi.
Peruban konstitusi dalam suatu Negara dapat
dengan cara verfasung anderung atau secara konstitusional. Perubahan juga dapat
dilakukan secara revolusioner atau mengubah dengan cepat dan menyangkut hal-hal
yang mendasari. Perubahan dalam teks UUD dapat dilakukan melalui :
a)
Perubahan naskah.
jika
perubahan dalam teks UUD yang menyangkut hal-hal tertentu
b)
Pergantian naskah lama dengan naskah
baru
Jika
materi perubahannya bersifat mendasar
c)
Naskah tambahan (annex atau addendum)
Yang
terpisah dari naskah asli UUD yang menurut kebiasaan amerika serikat disebut amandemen.
Kalian tentu mengalami perubahan konstitusi
pertama Negara hanya berlangsung empat tahun. Pada periode 27 desember 1945
sampai dengan tanggal 17 agustus 1950 negara kita mengalami perubahan
konstitusi. Pada periode tersebut UUD 1945 tidak lagi dipakai dan digantukan
oleh konstitusi republic Indonesia serikat (RIS).
3.
Isi pokok dan suasana kebatinan
konstitusi UUD 1945
Dalam setiap alineanya
mengandung makna bagi bangsa Indonesia.
1)
Makna yang terkandung dalam alinea
pertama
a.
Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela
kemerdekaan melawan segala bentuk penjajahan
b.
Bangsa Indonesia menentang dan menghapus
segala penjajahan di atas dunia
c.
Bangsa Indonesia menyatakan bahwa
penjajahan sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan
d.
Pemerintah Indonesia tetap mendukung
kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.
2)
Makna yang terkandung dalam alinea kedua
a.
Kemerdekaan yang dicapai bangsa
Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
b.
Momentum yang dimanfaatkan untuk
menyatakan kemerdekaan
c.
Kemerdekaan bukanlah akhir perjuanagan, tetapi
harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
3)
Makna yang terkandung dalam alinea
ketiga
a.
Kemerdakaan adalah rahmat Allah yang
maha kuasa.
b.
Keinginan yang dulambangkan segenap
bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara
kehidupan material dan spiritual dan kehidupan dunia dan akhirat.
c.
Pengukuhan pernyataan proklamasi
kemerdekaan
4)
Makna yang terkandung dalam alinea
keempat
Funsi dan tujuan Negara Indonesia dan
selurh tumpah darah Indonesia.
-
Melindungi segenap bangsa Indonesia
danseluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan.
C.
HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
DAN PEMBUKAAN UUD 1945
Secara lebih jelas hubungan antara
proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a) Di
sebutkan kembali pernyataan kemerdekaan dalam alinea ke III pembukaan UUD 1945
menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan merupakan rangkaian yang
tidak dapat dipisahkan.
b) Ditetapkannya
pembukaan UUD 1945 bersama-sama ditetapkannya presiden dan wakil presiden
merupakan realisasi tindak lanjut proklamasi kemerdekaan.
c) Pembukaan
UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih
rinci, mengungkap cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditetapkannya
kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat, adil
dan makmur.
D.
SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA KEMERDEKAAN
DAN KONSTITUSI PERTAMA
1.
Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi
Kemerdekaan
Untuk mewujudkan tujuan Negara seperti yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 diperlukan sikap dari semua warga Negara. Sikap tersebut
dapat di tunjukkan dalam bentuk usaha untuk :
a)
Mempertahankan kemerdekaan dari
penjajahan disegala bidang kehidupan.
b)
Menjaga keamanan Negara dari segala
ancaman baik dari dalam maupun luar.
c)
Mencintai tanah air Indonesia.
d)
Semua berkorban untuk kepentingan bangsa
dan Negara.
e)
Menempatkan persatuan dan kesatuan
bangsa serta keselamatan dan Negara.
f)
Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia
dan bertanah air Indonesia.
g)
Melaksanakan pembangunan disegala bidang
kehidupan
h)
Melestarikan keindahan dan kekayaan alam
Indonesia.
2.
Sikap Positif Terhadap Suasana Kebatinan
Konstitusi Pertama
Sebagai warga Negara yang setia terhadap
UUD 1945, kita harus berpartisipasi secara aktif dan positif terhadap
pelaksanaan konstitusi (UUD 1945). Dalam kehidupan sehari-hari bentuk
partisipasi antara lain:
a)
Dalam bidang ideologi, menghayati dan
mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan keluarga, sekolah,
masyarakat, dan Negara.
b)
Dalam bidang politik, menanamkan
kesadaran hukum, ikut serta dalam pemilihan umum, mematuhi peraturan lalu
lintas, tidak main hakim sendiri, dan membayar pajak tepat waktu.
c)
Dalam bidang ekonomi, memelihara
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, melaksanakan sikap kerja keras,
gemar menabung, dan hidup sederhana.
d)
Dalam bidang sosial budaya,
mengembangkan budaya nasional dan budaya daerah, belajar dengan rajin, bergaul
dengan tidak memandang suku bangsa.
e)
Dalam bidang pertahanan dan keamanan,
menjaga keamanan lingkungan, menjaga keamanan fasilitas umum, dan
mempertahankan kedaulatan Negara.
No comments:
Post a Comment