Wednesday, May 21, 2014

Makalah PKn

Kata Sambutan
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Berkat rahmat dan karunia-Nya makalah ini telah dinilai oleh guru dan telah ditetapkan sebagai buku pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
            Kami berharap semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada guru dan siswa kami ucapkan selamat belajar untuk siswa yang membaca makalah ini dan manfaatkanlah sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa makalah ini masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami perlukan.

Salomekko, ……………………..



Kata Pengantar
            Kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan perkenannya, dapat diselesaikan makalah atau penyusunan buku pengangan pelajaran pendidikan kewarganegaraan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas VII. Buku ini disusun berdasarkan isi peraturan. Buku ini disusun dengan harapan agar siswa siswi memiliki kemampuan berfikir secara kritik, rasional, dan kreatif menanggapi isu kewarganegaraan. Diharapkan pula siswa siswi berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,serta anti korupsi. Tujuan lain dari mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah siswa-siswi memiliki kemampuan berkembang secara positif dan demokratif membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. Kami juga berharap makalah ini dapat bermanfaat.
            Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.

Salomekko, ………………….



Daftar isi
Kata Sambutan …………………………………………………………………………………. i
Kata Pengantar ………………………………………………………………………………….  ii
Daftar Isi ………………………………………………………………………………………... iii
Proklamasi Kemerdekaan Dan Konstitusi Pertama ……………………………………………..
A.    Proklamasi Kemerdekaan ………………………………………………………………….
B.     Suasana Kebatinan UUD 1945 ……………………………………………………………..
C.     Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 …………………………
D.    Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konsitusi Pertama ………...



A.    PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
1)      Kondisi Bangsa Indonesia Pada Masa Penjajahan
        Sejak abad XVI bangsa Eropa telah dating ke Indonesia. Diawali pada tahun 1511, ketika itu bangsa Potugis tiba di Indonesia. Kemudian pada tahun 1522 bangsa Spayol dating dibumi Indonesia dan disusul kemudian bangsa Belanda pada tahun 1596. Maksud kedatangan mereka semula adalah untuk berdagang rempah-rempah. Merasa mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari perdagangannya, maka bangsa-bangsa Eropa menetapkan sistem monopoli. Itulah awal dari keinginan menguasai bangsa Indonesia, tidak hanya dalam perdagangan tapi juga kekayaan alam yang tekandung didalamnya.
        Kemudian, untuk menenangkan persaingan dagang dengan bangsa-bangsa Eropa lainnya, sejak akhir abad XVI bangsa Belanda membentuk perkumpulan dagang yang disebut VOC ( Verrenigde Oost Indisehe Compagnie ) Belanda juga mempergunakan kekuatan militer untuk menguasai daerah-daerah yang strategis dan hasil rempah-rempah dan kekayaan alam lainnya sampai ke pelosok nusantara. Rakyat Indonesia merasakan pahitnya penjajahan Belanda.
        Bangsa Indonesia menyadari bahwa kegagalan itu terjadi karena beberapa hal yakni belum ada persatuan dan kesatuan. Perlawanan kedaerahan, persenjataan yang terbatas dan sangat tergantung pada pemimpin. Bangsa Indonesia kemudian mengubah cara dalam melakukan perlawanan. Sejak abad XX, perjuangan bangsa Indonesia tidak lagi bersifat kedaerahan, berubah menjadi perjuangan nasional dengan mempergunakan organisasi social dan politik.
        Masa kemerdekaan Jepang merupakan puncak penderitaan bangsa Indonesia, hal dikarenakan semua kegiatan ditujukan untuk kepentingan Jepang. Akbita yang ditimbulkan penjajahan Jepang di Indonesia antara lain :
a)      Bidang ekonomi
b)      Bidang pendidikan
c)      Bidang militer
d)     Bidang bahasa
2)      Proklamasi Kemerdekaan
        Sidang BPUPKI pertama kali diadakan tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 sidang kedra tanggal 10 – 16 Juni 1945. Kedua siding ini membahas rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Setelah tugas BPUPKI berakhir atas usul banga Indonesia  dibentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuristus Junbi Inkai. Berdiri dan kemudian menujuk Ir. Soekarno sebagai ketua.
3)      Makna Proklamasi Kemerdekaan
        Pada intinya proklamasi memuat dua hal yaitu :
a)      Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, baik pada dirinya sendiri maupun terhadap dunia luar.
b)      Tindakan-tindakan yang harus diselenggarakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan.
Proklamasi bisa dikatakan titik puncak perjuagan bangsa Indonesia meraih kemerdekaan.

B.     SUASANA KEBATINAN UUD 1945
1.   Pengertian konstitusi
        Konstitusi berasal dari bahasa perancis, constituere yang artinya menetapkan atau membentuk. Dalam bahasa belanda di sebut contitutie. Sedang dalam bahasa inggris disebut constitution.
        Seorang ahli bernama CF.Strong meneyebutkan bahwa konstitusi merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur 3 hal pokok yaitu:
a)      Kekuasaan pemerintahan
b)      Hak-hak dari yang diperintah
c)      Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
*   Pengerian lain konstitusi
         Menurut James Bryce, konstitusi adalah kerangka Negara yang diorganisasikan dengan sistematis melalui hukum. Dalam hal ini hukum menetapkan :
a)      Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
b)      Fungi dari lembaga-lembaga tersebut
c)      Hak-hak tertentu yang ditetapkan ( dahan thaib,jazim hamidi dan ni’matul huda)
*   Setiap konstitusi yang dibentuk oleh Negara memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
a)      Organisasi Negara ,misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b)      Hak asasi manusia
c)      Larangan untuk mengubah sifat tentu dari undang-undang
*   Sedangkan tujuan konstitusi yang dibentuk oleh suatu Negara yakni :
a)      Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekeuasaan politik.
b)      Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak para penguasa ,serta menetapkan batas-batas kekuasaannya.
2.   Penerapan UUD 1945 konstitusi pertama
        Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dipilih oleh Dr.K.R.T. Rodjiman widyadiningrat telah membahas konstitusi Negara sejak badan ini mulai rapat tanggal 29 mei 1945.
         Perubahan yang dimaksud adalah rumusan pancasila dalam piagam Jakarta yang tersusun sebagai berikut
a)      Ketuhanan dengan kewajiaban menjalankan syarat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
c)      Persatuan Indonesia
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
   Setelah tugas BPUPKI selesai, badan ini kemudian dibubarkan dan diganti dengan panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI).
   Selanjutnya PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi dalam siding yang dieden gerakan sehari-hari setelah kemerdekaan diproklamasikan. Hasil keputusan dalam persidangan PPKI dan diselenggarakan pada tanggal 8 agustus 1945 adalah sebagai berikut:
1)      Mengesahkan UUD 1945
2)      Memilih Ir.sukarno sebagai presiden dan Drs. M.hatta sebagai wakil presiden
3)      Menetapkan berdirinya komite nasional Indonesia pusan (KNIP)sebagai badan musyawarah sementara.
                     Sistemaika Undang-Undang Dasar  sebagai konstitusi pertama yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18    agustus 1945, meliputi :
1)      Pembukaan yang terdiri dari empat alinea
2)      Batang tubuh terdiri dari 16 bab,pasal, empat aturan peraliahan dan dua ayat aturan tambahan.
                     Dengan disahkannya UUD 1945 maka Negara kita telah memiliki konstitusi Negara. Undang-undang dasar mengatur bagaimana pemerintah dan lembaga Negara lainnya bekerja sama dan mengusaikan satu lainnya, serta mengatur hubungan-hubungan kekuasaan Negara. UUD menjadi pijakan bagi pemerintah dan mencari tujuan-tujuan Negara.
                     Tujuan pendirian Negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah :
a)      Melindungi seganap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
b)      Memajukan kesejahtraan umum.
c)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
d)     Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.
                     Penetapan suatu undang-undang dasar (UUD) sebagai konstitusi tertulis dan tidak dapat lepas dari situasi lingkungan pada saat undang-undang tersebut ditetapkan oleh pera penyusunannya. Sebab konstitusi merupakan perjuangan politik suatu bangsa,selain itu rumusan konstitusi merupakan perjuangan para tokoh yang kaidah-kaidah ketata negaraan yang hendak diwujudkan pada waktu yang akan datang. Perumusan konstitusi selalu bersifat umum. Hal ini dimaksud agar konstitusi tersebut memiliki daya adaptasi yang tinggi menghadapi perubahan dikemudian hari. Dengan demikian perubahan konstitusi sangat mungkin terjadi.
                     Peruban konstitusi dalam suatu Negara dapat dengan cara verfasung anderung atau secara konstitusional. Perubahan juga dapat dilakukan secara revolusioner atau mengubah dengan cepat dan menyangkut hal-hal yang mendasari. Perubahan dalam teks UUD dapat dilakukan melalui :
a)      Perubahan naskah.
jika perubahan dalam teks UUD yang menyangkut hal-hal tertentu
b)      Pergantian naskah lama dengan naskah baru
Jika materi perubahannya bersifat mendasar
c)      Naskah tambahan (annex atau addendum)
Yang terpisah dari naskah asli UUD yang menurut kebiasaan amerika serikat disebut amandemen.
                     Kalian tentu mengalami perubahan konstitusi pertama Negara hanya berlangsung empat tahun. Pada periode 27 desember 1945 sampai dengan tanggal 17 agustus 1950 negara kita mengalami perubahan konstitusi. Pada periode tersebut UUD 1945 tidak lagi dipakai dan digantukan oleh konstitusi republic Indonesia serikat (RIS).
3.   Isi pokok dan suasana kebatinan konstitusi UUD 1945
                     Dalam setiap alineanya mengandung makna bagi bangsa Indonesia.               
1)      Makna yang terkandung dalam alinea pertama
a.       Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan segala bentuk penjajahan
b.      Bangsa Indonesia menentang dan menghapus segala penjajahan di atas dunia
c.       Bangsa Indonesia menyatakan bahwa penjajahan sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan
d.      Pemerintah Indonesia tetap mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.
2)       Makna yang terkandung dalam alinea kedua
a.       Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam melawan penjajah.
b.      Momentum yang dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
c.       Kemerdekaan bukanlah akhir perjuanagan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
3)      Makna yang terkandung dalam alinea ketiga
a.       Kemerdakaan adalah rahmat Allah yang maha kuasa.
b.      Keinginan yang dulambangkan segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual dan kehidupan dunia dan akhirat.
c.       Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan
4)      Makna yang terkandung dalam alinea keempat
           Funsi dan tujuan Negara Indonesia dan selurh tumpah darah Indonesia.
-          Melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia
-          Memajukan kesejahteraan umum
-          Mencerdaskan kehidupan bangsa
-          Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
C.     HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN PEMBUKAAN UUD 1945
              Secara lebih jelas hubungan antara proklamasi dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a)   Di sebutkan kembali pernyataan kemerdekaan dalam alinea ke III pembukaan UUD 1945 menunjukkan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan merupakan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
b)   Ditetapkannya pembukaan UUD 1945 bersama-sama ditetapkannya presiden dan wakil presiden merupakan realisasi tindak lanjut proklamasi kemerdekaan.
c)   Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci, mengungkap cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditetapkannya kemerdekaan dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.
D.    SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
1.   Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan
        Untuk mewujudkan tujuan Negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 diperlukan sikap dari semua warga Negara. Sikap tersebut dapat di tunjukkan dalam bentuk usaha untuk :
a)      Mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan disegala bidang kehidupan.
b)      Menjaga keamanan Negara dari segala ancaman baik dari dalam maupun luar.
c)      Mencintai tanah air Indonesia.
d)     Semua berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
e)      Menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa serta keselamatan dan Negara.
f)       Merasa bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
g)      Melaksanakan pembangunan disegala bidang kehidupan
h)      Melestarikan keindahan dan kekayaan alam Indonesia.
2.   Sikap Positif Terhadap Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
        Sebagai warga Negara yang setia terhadap UUD 1945, kita harus berpartisipasi secara aktif dan positif terhadap pelaksanaan konstitusi (UUD 1945). Dalam kehidupan sehari-hari bentuk partisipasi antara lain:
a)      Dalam bidang ideologi, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, dan Negara.
b)      Dalam bidang politik, menanamkan kesadaran hukum, ikut serta dalam pemilihan umum, mematuhi peraturan lalu lintas, tidak main hakim sendiri, dan membayar pajak tepat waktu.
c)      Dalam bidang ekonomi, memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, melaksanakan sikap kerja keras, gemar menabung, dan hidup sederhana.
d)     Dalam bidang sosial budaya, mengembangkan budaya nasional dan budaya daerah, belajar dengan rajin, bergaul dengan tidak memandang suku bangsa.

e)      Dalam bidang pertahanan dan keamanan, menjaga keamanan lingkungan, menjaga keamanan fasilitas umum, dan mempertahankan kedaulatan Negara.

No comments:

Post a Comment