2010
: Pmk No.140/2010 Tentang Izin dan Penyelenggara Praktik Perawat.
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARA PRAKTIK PERAWAT
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan :
1.
Perawat adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan perawat baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3.
Surat Izin Praktik Perawat yang
selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat
untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau perkelompok.
4.
Standar adalah pedoman yang harus
dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya yang meliputi
standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
5.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya
disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada
tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6.
Obat Bebas adalah obat yang berlogo
bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7.
Obat Bebas Terbatas adalah obat yang
berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8.
Organisasi Profesi adalah Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
BAB
II
PERIZINAN
Pasal
2
1.
Perawat dapat menjalankan praktik pada
fasilitas pelayanan kesehatan.
2.
Fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di
luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
3.
Perawat yang menjalankan praktik mandiri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III)
Keperawatan.
Pasal
3
1.
Setiap perawat yang menjalankan praktik
wajib memiliki SIPP.
2.
Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan
bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan diluar
praktik mandiri.
Pasal
4
1.
SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.
SIPP berlaku selama STR masih berlaku.
Pasal
5
1.
Untuk memperoleh SIPP seabagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Perawat harus menagajukan permohonan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopy
STR yang masih berlaku dari dilegalisir;
b. Surat
keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat
pernyataan memiliki tempat praktik;
d. Pas
foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e. Rekomendasi
dari Organisasi Profesi.
2.
Surat permohonan memperoleh SIPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I
terlampir.
3.
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan untuk 1 (1) tempat praktik.
4.
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal
6
Dalam menjalankan praktik mandiri,
perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan.
Pasal
7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a.
Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan
SIPP
b.
Masa berlakunya habis dan tidak
diperpanjang.
c.
Dicabut atas pernitah pengadilan.
d.
Dicabut atas rekomendasi Organisasi
Profesi.
e.
Yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB
III
PENYELENGGARAAN
PRAKTIK
Pasal
8
1.
Praktik keperawatan dilaksanakan pada
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat
ketiga.
2.
Praktik keperawatan seabagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
3.
Praktik keperawatan seabagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mealui kegiatan:
a. Pelaksanaan
asuhan keperawatan;
b. Pelaksanaan
upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
c. Pelaksanaan
tindakan keperawatan komplementer.
4.
Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huru a meliputi pengkajian, penetapan diagnose keperawatan,
perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan.
5.
Implementasi keperawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan
keperawatan.
6.
Tindakan keperawatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi
keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
7.
Perawat dalam menjalankan asuhan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas
dan/atau obat terbatas.
Pasal
9
Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki.
Pasal
10
1.
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan
nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat
melakukan pelayanan kesehatan di luar kewewenangan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8.
2.
Bagi perawat yang menjalankan praktik
didaerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah,
dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewewenangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8.
3.
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat
kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
4.
Daerah yang tidak memiliki dokter
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
5.
Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewewenangan perawat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku.
Pasal
11
Dalam melaksanakan praktik, perawat
mempunyai hak :
a.
Memperoleh perlindungan hokum dalam
melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar;
b.
Memperoleh informasi yang lengkap dan
jujur dari klien/atau keluarganya;
c.
Melaksanakan tugas sesuai dengan
kompetensi;
d.
Menerima imbalan jasa profesi; dan
e.
Memperoleh jaminan perlindungan terhadap
resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal
12
1.
Dalam mealaksanakan praktik, perawat
wajib untuk:
a. Menghormati
hak pasien;
b. Melakukan
rujukan;
c. Menyimpan
rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan
informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta
persetujuan tindakan keperawatan yang dilakukan;
f. Melakukan
pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis; dan
g. Mematuhi
standar.
2.
Perawat dalam menjalankan praktik
senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
Organisasi Profesi.
3.
Perawat dalam menjalankan praktik wajib
membantu program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB
IV
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
13
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
- Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Pasal
14
- Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administrative kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
- Tindakan administrative seabagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Teguran
lisan;
b. Teguran
tertulis; atau
c. Pencabutan
SIPP.
BAB
V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
15
- SIPP yang memiliki perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat masih tetap berlaku sampai masa SIPP berakhir.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPP yang sedang dalam proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat sepanjang yang berkaitan perizinan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
HK.02.02/MENKES/140/2010
TENTANG
IZIN
DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA.
Lampiran :
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Per/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
No comments:
Post a Comment