Thursday, December 6, 2012

2010 : Pmk No.140/2010 Tentang Izin dan Penyelenggara Praktik Perawat.


2010 : Pmk No.140/2010 Tentang Izin dan Penyelenggara Praktik Perawat.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARA PRAKTIK PERAWAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.      Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3.      Surat Izin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau perkelompok.
4.      Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya yang meliputi standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional.
5.      Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.      Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7.      Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8.      Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
1.      Perawat dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan.
2.      Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri.
3.      Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawatan.
Pasal 3
1.      Setiap perawat yang menjalankan praktik wajib memiliki SIPP.
2.      Kewajiban memiliki SIPP dikecualikan bagi perawat yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri.

Pasal 4
1.      SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2.      SIPP berlaku selama STR masih berlaku.

Pasal 5
1.      Untuk memperoleh SIPP seabagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perawat harus menagajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a.       Fotocopy STR yang masih berlaku dari dilegalisir;
b.      Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.       Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
d.      Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
e.       Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
2.      Surat permohonan memperoleh SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir.
3.      SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (1) tempat praktik.
4.      SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.

Pasal 6
Dalam menjalankan praktik mandiri, perawat wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a.       Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP
b.      Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c.       Dicabut atas pernitah pengadilan.
d.      Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi.
e.       Yang bersangkutan meninggal dunia.

BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
Pasal 8
1.      Praktik keperawatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat ketiga.
2.      Praktik keperawatan seabagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
3.      Praktik keperawatan seabagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mealui kegiatan:
a.       Pelaksanaan asuhan keperawatan;
b.      Pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pemberdayaan masyarakat; dan
c.       Pelaksanaan tindakan keperawatan komplementer.
4.      Asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huru a meliputi pengkajian, penetapan diagnose keperawatan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi keperawatan.
5.      Implementasi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penerapan perencanaan dan pelaksanaan tindakan keperawatan.
6.      Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
7.      Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan obat bebas dan/atau obat terbatas.

Pasal 9
Perawat dalam melakukan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Pasal 10
1.      Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, perawat dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2.      Bagi perawat yang menjalankan praktik didaerah yang tidak memiliki dokter dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3.      Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan kompetensi, tingkat kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
4.      Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
5.      Dalam hal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terdapat dokter, kewewenangan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

Pasal 11
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
a.       Memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar;
b.      Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien/atau keluarganya;
c.       Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
d.      Menerima imbalan jasa profesi; dan
e.       Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 12
1.      Dalam mealaksanakan praktik, perawat wajib untuk:
a.       Menghormati hak pasien;
b.      Melakukan rujukan;
c.       Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d.      Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e.       Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang dilakukan;
f.       Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis; dan
g.      Mematuhi standar.
2.      Perawat dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Organisasi Profesi.
3.      Perawat dalam menjalankan praktik wajib membantu program Pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
  2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Pasal 14
  1. Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administrative kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.
  2. Tindakan administrative seabagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.       Teguran lisan;
b.      Teguran tertulis; atau
c.       Pencabutan SIPP.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
  1. SIPP yang memiliki perawat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat masih tetap berlaku sampai masa SIPP berakhir.
  2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPP yang sedang dalam proses perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat sepanjang yang berkaitan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.02.02/MENKES/140/2010

TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA.
Lampiran            :
Menimbang        :    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
Mengingat          :    1.   Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
                                2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                                3.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
                                4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
                                5.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                                6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Per/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;

No comments:

Post a Comment