2000 : Kepmenkes 647/2000
Tentang Registrasida Praktik Perawat
Perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab
dan berwenang memberikan pelayanan keperawanan secara mandiri dan berkolaborasi
dengan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan
lingkup praktik dan perawat.
Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat
professional melalui kerjasma bersifat kolaborasi dengan klien dan tenaga
kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan
tanggung jawabnya. Lingkup kewenangan perawat dalam praktik keperawatan professional
meliputi sistem klien (individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat)
dalam rentang sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan.
Untuk penerapan praktik keperawatan tersebut perlu
ketetapan (legislasi) yang mngatur hak dan kewajiban perawat yang terkait,
dengan pekerjaan profesi. Legislasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan
hukum bagi masyarakat, dan perawat. Dalam rangka perlindungan hukum tersebut,
perawat perlu diregistrasi, disertifikasi dan memperoleh ijin praktik
(lisensi).
Departemen Kesehatan RI telah mengeluarkan Kepmenkes
No 1239/2001 tentang
“Registrasi dan Praktik Perawat”, Ketetapan ini perlu dijabarkan lebih lanjut,
maka Direktorat Pelayanan Keperawatan bekerjasama dengan Bagian HUKMAS
Departemen Kesehatan dan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional
Indonesia (PPNI) menyusun petunjuk pelaksanaan Kepmenkes No 1239/2001 yang
meliputi hak, kewajiban dan wewenang, tindakan keperawatan, persyaratan praktik
keperawatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Adapun tujuan dari pedoman ini adalah :
Sebagai panduan bagi pemerintah Kabupaten/kota,
organisasi profesi (PPNI) dan pihak-pihak terkait untuk mengatur pelaksanaan
praktik keperawatan. Sebagai pedoman bagi perawat untuk melaksanakan praktik
keperawatan.
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PERAWAT
PENDAHULUAN
Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan secara optimal
sesuai tujuan Pembangunan Kesehatan perlu adanya keseimbangan hak dan kewajiban
antara pemberi jasa pelayanan kesehatan dengan kepentingan masyarakat/individu
atau perorangan sebagai penerima pelayanan kesehatan.
Dalam pelayanan kesehatan, tenaga perawat memberikan
asuhan keperawatan sesuai kebutuhan klien/pasien disarana kesehatan, khusus di
pelayanan rumah sakit perawat selalu berada di dekat pasien selama 24 jam,
melakukan kegiatan keperawatan penugasannya dibagi atas 3 shif jaga yaitu pagi,
sore, dan malam.
Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan kesadaran
masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan keperawatan terhadap hukum, maka
tata tertib hukum dalam pelayanan keperawatan memberikan kepastian hukum kepada
perawat, pasien dan sarana kesehatan. Kepastian hukum berlaku untuk pasien,
perawat sesuai dengan hak dan kewaiiban masing-masing. Hak dan kewajiban
perawat harus dilaksanakan secara seimbang.
Berdasarkan hal tersebut perawat haruS dapat
mengantisipasi keadaan yang diinginkan oleh pasien dengan meningkatkan
profesionalisme sebagai seorang perawat serta memahami hak kewajibaa serta
kewenangannya.
Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan
dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta
kewenangan perawat, agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta
memberikan suatu kepastian hukum, perlindungan hukum bagi tenaga perawat.
PENGERTIAN
1.
Hak adalah kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh
seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk
berbuat sesuatu
2.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau
harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum
3.
Kewenangan adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan
asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di sarana
kesehatan.
4.
Perawat adalah seorang yang telah lulus pendidikan
perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan
sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
6.
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan yaitu RS, Puskesmas, Poliklinik dan atau unit
kesehatan lainnya.
TUJUAN PEMBUATAN PETUNJUK PELAKSANAAN HAK,
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PERAWAT
a. Tujuan Umum
Tujuan sebagai acuan bagi seluruh tenaga perawat dalam
memberikan pelayanan keperawatan dalam lingkungan kerja / sarana kesehatan
(rumah sakit, Puskesmas. Balai Kesehatan, dan atau unit kesehatan lainnya).
b. Tujuan Khusus
1.
Memahami kewenangan dan kompetensi tiap jenjang
pendidikan.
2.
Mampu melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan
kompetensi tiap jenjang pendidikan
3.
Memahami hak dan kewajiban perawat.
4.
Pimpinan sarana kesehatan harus mendayagunakan tenaga
perawat sesuai kewenangan dan kompetensi.
5.
Tersedianya acuan dalam penyusunan peraturan pelimpahan
wewenang perawat (Pembuatan SOP).
A. HAK
Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai
berikut ;
1.
Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas
sesuai dengan standar profesi
2.
Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja
yang berkaitan dengan tugasnya
3.
Mendapat perlakuan adil dan jujur oleh Pimpinan
sarana kesehatan, klien/pasien dan atau keluarganya
4.
Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan
5.
Mendapat hak cuti dan hak kepegawaian lainnya sesuai
peraturan yang berlaku
6.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui
pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi.
7.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui
pendidikan nonformal
8.
Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat
9.
Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin
10. Menuntut
jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya
11.
Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan
tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan,
standar profesi dan kode etik profesi
12.
Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari
klien/pasien atas palayanan keperawatan yang diberikan
13.
Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan
kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan.
14.
Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai
bidang profesinya di sarana kesehatan.
B. KEWAJIBAN
1.
Perawat wajib memiliki :
a.
Surai Ijin Perawat (SIP) sebagai bukti tertulis
pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah
Indonesia
b.
Surat Ijin Kerja (SIK) sebagai bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana kesehatan
c.
Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) sebagai bukti
tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat
perorangan / kelompok
2.
Perawat wajib menghormati hak pasien
Hak pasien yang meliputi :,
a.
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan
yang berlaku di rumah sakit
b.
Pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
c.
Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yang
bermutu sesuia dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
d.
Memilih dokter
dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di rumah sakit
e.
Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di
rumah sakit tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang
dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani.
f.
“Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya
g.
Mendapat informasi yang meliputi:
- penyakit yang dideritanya
- tindakan medik apa yang hendak dilakukan
- kemungkinan penyulit sebagai akibat
tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
- alternatif terapi lainnya beserta
resikonya
- Prognosa penyakitnya
- Perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya
atas penyakit yang dideritanya
h.
Menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan
dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
i.
Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya
dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
j.
Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
k.
Hak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang
dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
l.
Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam
perawatan di rumah sakit
m.
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah
sakit terhadap dirinya
n.
Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun
spiritual
o.
Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa
dokter
3.
Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
yang meliputi :
a.
Dalam aspek pelayanan / asuhan keperawatan merujuk ke
anggota perawat lain yang lebih tinggi kemampuan dan atau pendidikannya
b.
Dalam aspek masalah kesehatan lainnya merujuk ke tenaga
kesehatan lain (dokter, ahli gizi, farmasi dan lain-lain)
4.
Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi :
a.
Menyimpan dan memelihara rekam medis pasien sesuai SOP
atau peraturan yang berlaku di sarana kesehatan
b.
Merahasiakan :
- Identitas pasien, catatan medik
- Diagnosa penyakit
5.
Perawat wajib memberikan informasi kepada
pasien/keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat yang meliputi:
a.
Tindakan keperawatan yang akan dilakukan
b.
Persiapan untuk pemeriksaan/ tindakan
c.
Tata tertib dan peraturan yang berlaku di sarana
kesehatan
d.
Perkiraan biaya pelayanan
e.
Rencana tindak lanjut (discharge planning)
6.
Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan
oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara
lisan
7.
Mencatat semua tindakan keperawatan (dokumentasi asuhan
keperawatan) secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku
8.
Mematuhi standar profesi dan kode etik perawat
Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
9.
Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK
keperawatan dan kesehatan
10.
Melakukan Pertolongan darurat yang mengancam jiwa
pasien sesuai batas kewenangan dan SOP
11. Melaksanakan
program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
12. Mentaati
semua peraturan perundang-undangan
13.
Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi
persyaratan untuk memperoleh SIK ulang dan SIPP
14.
Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat
maupun dengan anggota tim kesehatan lainnya
C. KEWENANGAN
1. Pengertian
Kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untuk
melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan
posisi di sarana kesehatan
2. Kewenangan
perawat
Kewenangan perawat adalah melakukan asuhan keperawatan
meliputi pada kondisi sehat dan sakit mencakup :
2.1 Askep pada perinatal
2.2 Askep pada neonatal
2.3 Askep pada anak
2.4 Askep pada dewasa
2.5 Askep pada maternitas
3. Sasaran
- Individu
- Keluarga
- Kelompok
- Masyarakat
4. Kewenangan
dalam melaksanakan praktik keperawatan
4.1
Melaksanakan pengkajian dasar kepada individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat di sarana kesehatan.
4.2
Pengkajian lanjutan pada individu, keluarga, kelompok,
masyarakat di sarana kesehatan
4.3
Melaksanakan analisis data adalah untuk merumuskan
diagnosa keperawatan lanjutan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
di sarana kesehatan
4.4
Merencanakan tindakan keperawatan sederhana dan
kompleks pada individu, keluarga, masyarakat di sarana kesehatan
4.5
Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai tingkat
kesulitan
a.
Tindakan keperawatan dasar pada kategeri I, II, III, IV
b.
Tindakan keperawatan kompleks pada kategori I, II, III,
IV
4.6 Melakukan
penyuluhan kesehatan meliputi :
a.
Menvusun program penyuluhan dengan metode sederhana
kepada individu, keluarga, kelompok, masyarakat
b.
Melakukan penyuluhan kepada individu, keluarga,
kelompok, masyarakat
4.7 Melakukan
kegiatan konseling kesehatan kepada individu kelompok, keluarga dan masyarakat.
4.8 Melaksanakan
tindakan medis sebagai pendelegasian wewenang/tugas limpah berdasarkan
kemampuannya.
4.9 Melakukan tindakan di luar
kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku/
standing order disarana kesehatan.
4.10 Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada
tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan di luar
kewenangannya.
4.11 Melakukan evaluasi keperawatan
a.
Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada
masyarakat
b.
Melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di sarana kesehatan
Definisi Operasional
1.
Keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional adalah :
2.
Keadaan darurat yang mengancam jiwa seorang pasien
adalah : Kondisi pasien berdasarkan kriteria kegawatan medis
3.
Standar profesi adalah : Pedoman yang harus digunakan
sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik yang meliputi standar
pelayanan, standar praktek, standar pendidikan dan standar kompetensi
4.
Angka kredit adalah : Satuan angka kredit prefesi
sebagai bukti telah mengikuti kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah lain yang
dipersyaratkan oleh organisasi profesi
5.
Daerah terpencil adalah : Daerah yang sulit dijangkau
baik dari segi transpontasi maupun geografi yang ditetapkan oleh Depdagri
Kompetensi berdasarkan kewenangan melakukan praktik
keperawatan dibagi atas:
1.
Kompetensi mandiri yaitu kemampuan perawat professional
melakukan praktik keperawatan professional sesuai dengan tingkat kemampuan yang
dimiliki.
2.
Kompetensi delegasi yaitu kemampuan yang didelegasikan
dari perawat professional kepada perawat vokasional dan kemampuan yang
didelegasikan dari tenaga medis kepada perawat-perawat.
3.
Kompetensi diperluas yaitu kemampuan perawat professional
untuk melakukan tindakan tertentu setelah yang bersangkutan mendapatkan
pelatihan dan pengalaman khusus.
Kewenangan perawat sesuai uraian Kepmenkes 647/2000
pasal 15 yaitu melaksanakan asuhan keperawatan, tindakan keperawatan,
melaksanakan asuhan keperawatan, pelayanan tindakan medik berdasarkan
permintaan tertulis.
Untuk dapat memberikan asuhan keperawatan di sarana
kesehatan, tingkat kemampuan dan kewenangan perawat dapat berupa koordinasi
maupun pemberi asuhan keperawatan.
1.
Koordinator
-
Mengkoordinir seluruh pelayanan keperawatan
-
Mengatur tenaga keperawatan yang akan bertugas
mengembangkan sistem pelayanan keperawatan
-
Memberikan informasi tentang hal-hal yang terkait
dengan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan.
2.
Pemberian Pelayanan Kesehatan (Provider)
Memberikan pelayann keperawatan secara langsung dan
tidak langsung kepada klien dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan
terhadap individu, keluarga, kelompok dan masvarakat.
3.
Pendidik
Memberikan pendidikan kesehatan kepada kelompok
keluarga yang beresiko tinggi, kader kesehatan dan lain-lain.
4.
Pengelola
Mengelola (merencanakan, mengorganisasi, menggerakan
dan mengevaluasi) pelayanan keperawatan baik langsung maupun tidak langsung dan
menggunakan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan keperawatan komunitas.
5.
Konselor
Memberikan konseling/bimbingan kepada klien, keluarga
dan masyarakat tenkang masalah kesehatan sesuai prioritas.
6.
Pembela Klien (Advocat)
Melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat
dalam pelayanan keperawatan.
7.
Peneliti
Melakukan penelitian untuk mengembangkan mutu
pelayanan keperawatan.
Lampiran :
1. UU. No. 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan
2. UU. No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
3. UU. No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah
4. UU. No. 25 tahun 1999 tentang
Pembagian keuangan antara pemerintah & daerah
5. PP. No. 32 tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan
6. KUHAP pasal 170 tentang Wajib
Simpan Rahasia Jabatan.
7. SK. Dirjen Yanmed No.
YM.00.03.2.6.956 tentang Hak dan Kewajiban perawat dan Bidan di Rumah Sakit
S. SK. Dirjen Yanmed No.
YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993 tentang berlakunya standar acuhan keperawatan di
rumah sakit
9. SK Menpan No.
94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat
10. SK. MUNAS PPNI No. 09/MUNAS VI/PPNI/2000
tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia
11. SK. DPP. PPNI, No. 020/DPP/II/1991 tentang
Lafal Sumpah Perawat
12. Kepmenkes No. 647/Menkes /IV/2000 tentang
Registrasi dan Praktik Perawat
13. SE. No. 1107/Menkes/E/VII/2000 tentang
kewenangan provinsi dibidang kesehatan
No comments:
Post a Comment