2010, PMK NO 161/2010 Tentang Registerasi Nokes
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewewenangan melakukan upaya kesehatan.
2. Fasilitas
pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
3. Uji Kompetensi
adalah suatu proses untuk mengukur
pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan
standar profesi.
4. Sertifikat
Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga
kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau perkerjaan profesinya di
seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
5. Registrasi adalah
pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat
kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara
hokum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6. Surat Tanda
Registrasi, selanjutnya di singkat STR adalah bukti tertulis yang di berikan
oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang di registrasi setelah memiliki
sertifikat kompetensi.
7. Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia, selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi
untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8. Majelis Tenaga
Kesehatan Provinsi, selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang melaksanakan
uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi.
9. Menteri adalah
menteri yang dilingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
10. Kepala Badan
adalah Kepala Badan Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kementerian Kesehatan.
BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
1. Setiap Tenaga
Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki STR.
2. Untuk memperoleh
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tenaga Kesehatan harus mengajukan
permohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
a. Fotokopi ijazah
pendidikan di bidang kesehatan yang dilegalisir,
b. Fotokopi transkrip
nilai akademik yang dilegalisir,
c. Fotokopi
Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir;
d. Surat keterangan
sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
e. Pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f. Pas foto terbaru
ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
3. Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh melalui uji
kompetensi.
4. STR berlaku selama
5 (lima) tahun dana dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali
dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan
Registrasi dan Uji Kompetensi, Menteri membentuk MTKI dan MTKP.
Bagian Kedua
Uji Kompetensi
Pasal 4
1. Uji Kompetensi
dilaksanakan oleh MTKP.
2. Untuk mengikuti Uji
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesahatan harus
mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
a.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b.
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik;
c.
Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etik profesi atau melampirkan fotokopi surat bukti angkat sampah; dan
d.
Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebayak 3
(tiga) lembar.
Pasal 5
1. Untuk melaksanakan
Uji Kompetensi, MTKP membentuk Tim Penguji Kompetensi.
2. Tim Penguji
Kompetensi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekelompok orang yang
telah mengikuti pelatihan menguji, dan teruji kompetensinya, serta telah
memiliki sertifikat dari MTKI atas nama Menteri.
3. Ketentuan mengenai
persyartan untuk menjadi penguji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam pedoman teknis MTKI.
Pasal 6
Peserta Uji Kompetensi terdiri
dari peserta yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan atau peserta
yang akan melakukan Uji Kompetensi ulang.
Pasal 7
Waktu pelaksanaan Uji
Kompetensi di sesuaikan dengan jadwal Uji Kompetensi nasional dan tempat Uji
Kompetensi yang tersedia di setiap daerah yang telah ditetapkan MTKI.
Pasal 8
Peralatan Uji Kompetensi yang
meliputi bahan dan alat uji harus disediakan dan dilengkapi sesuai dengan
materi Uji Kompetensi.
Pasal 9
1. Uji Kompetensi
dilakukan di institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi atau
tempat lain yang ditunjuk.
2. Materi Uji
Kompetensi disusun oleh MTKI sesuai dengan standar kompetensi yang telah
ditetapkan dalam standar profesi.
3. Ketentuan lebih
lanjut tentang cara Uji Kompetensi ditetapkan oleh MTKI.
Pasal 10
1. Tenaga Kesehatan
yang telah lulus Uji Kompetensi diberikan Setifikat Kompetensi.
2. Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua MTKP.
3. Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan
dapat dilakukan Uji Kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya.
4. Berdasarkan
Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Kesehatan
harus segera mengajukan permohonan memperoleh STR.
5. Contoh Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir I
terlampir.
Pasal 11
Bagi Tenaga Kesehatan asing
dan/atau lulusan luar negeri berlaku ketentuan Uji Kompetensi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Registrasi
Pasal 12
1. Untuk memperoleh
STR, Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Ketua MTKI melalui
MTKP.
2. Contoh surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
formulir II terlampir.
3. MTKI melakukan
Registrasi secara nasional dan memberikan nomor Registrasi peserta kepada
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melalui MTKP.
4. Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi selaku registrar menandatangani STR atas nama MTKI dan STR
berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
5. Contoh STR
sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.
6. MTKI menyampaikan
Registrasi kepada Menteri Kepala Badan.
Pasal 13
1. Tenaga Kesehatan
asing dan/atau lulusan luar negeri yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia wajib memiliki STR.
2. Untuk memperoleh
STR, Tenaga Kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan meliputi:
a.
Memiliki ijazah pendidikan dibidang kesehatan;
b.
Memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.
Memiliki surat keterangan telah mengikuti program
adaptasi/evaluasi;
d.
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik;
e.
Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika profesi; dan rekomendasi organisasi profesi dari Negara asal,
3. Untuk memperoleh
STR, lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan
warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan meliputi;
a.
Memiliki ijazah pendidikan dibidang kesehatan;
b.
Memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.
Memiliki surat keterangan telah mengikuti program
adaptasi/evaluasi;
d.
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang
memiliki Surat Izin Praktik; dan
e.
Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika profesi.
4. Tenaga Kesehatan
warga Negara asing dan/atau lulusan luar negeri selain memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat izin kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
STR tidak berlaku apabila :
a. Dicabut atas dasar
peraturan perundang-undangan;
b. Habis masa
berlakunya;
c. Atas permintaan
yang bersangkutan; atau
d. Yang bersangkutan
meninggal dunia.
BAB III
MTKI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
1. Untuk meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dibentuk MTKI.
2. MTKI bertanggung
jawab kepada Menteri.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 16
MTKI mempunyai tugas:
a. Membentuk Menteri
dalam menyusun kebijakan, strategi, dan tata laksana Registrasi;
b. Melakukan upaya
pengembangan mutu Tenaga Kesehatan;
c. Melakukan kaji
banding mutu Tenaga Kesehatan;
d. Menyusun tata cara
Uji Kompetensi, penguji, dan monitoring MTKP;
e. Memberikan nomor
Registrasi Tenaga Kesehatan;
f. Menerbitkan dan
mencabut STR;
g. Melakukan sosialisasi
Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
h. Melakukan
pembinaan dan pengawasan penyelenggara Registrasi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 17
1. Susunan organisasi
MTKI terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Divisi Profesi;
c.
Divisi
Standarisasi; dan
d.
Divisi Evaluasi.
2. Keanggotaan MTKI
ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan yang terdiri dari unsur-unsur:
a.
Kementrian Kesehatan sebayank 4 (empat) orang;
b.
Perwakilan organisasi profesi perawat sebayak 3
(tiga) orang;
c.
Perwakilan organisasi profesi bidan sebanyak 2 (dua)
orang;
d.
Perwakilan organisasi profesi lainnya sebanyak 1 (satu)
orang dari masing-masing profesi; dan
e.
Perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
3. Persyaratan
keanggotaan MTKI meliputi:
a.
Warga Negara Repunlik Indonesia;
b.
Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c.
Latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu)
bidang kesehatan;
d.
Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu
pelayanan kesehatan;
e.
Berusia antara 45 (epat puluh lima) tahun sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun;
f.
Sehat jasmani dan rohani;
g.
Memiliki pengalaman bekerja sebagai professional
dibidang kesehatan sesuai dengan kualifikasinya minimal 3 (tiga) tahun; dan
h.
Berdomisili di ibukota Negara Republik Indonesia.
4. Masa bakti
keanggotaan MTKI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1
(satu) periode.
5. Ketua MTKI dan Divisi
dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian Kesehatan.
6. Ketentuan lebih
lanjut mengenai keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI.
Pasal 18
1. Divisi Profesi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b bertugas:
a.
Memberikan masukan dalam melaksanakan Uji Kompetensi
yang meliputi mekanisme, menteri, penguji, dan tempat; dan
b.
Menunjuk perwakilan anggota organisasi profesi untuk
dicalonkan dalam penyelenggara Uji Kompetensi.
2. Divisi
Standarisasi sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a.
Menyusun standar materi Uji Kompetensi;
b.
Mengembangkan standar materi Uji Kompetensi;
c.
Menyusun kriteria penguji;
d.
Menyusun standar materi pelatihan tim penguji; dan
e.
Menetapkan standar prosedur operasional Uji
Kompetensi.
3. Divisi Evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Uji
Kompetensi; dan
b.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pendidikan,
pelatihan, penelitian dan pengembangan.
Pasal 19
MTKI dalam melaksanakan
tugasnya dibantu:
a. Sekretariat, yang
merupakan unit Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan Kementerian Kesehatan; dan
b. Tim Ad hoc yang
dibentuk oleh MTKI.
Pasal 20
1. Sekertariat
sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf a dipimpin oleh seorang Sekretaris.
2. Sekertaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan dan bertugas
sebagai pelaksana administrasi MTKI.
3. Sekretariat MTKI
mempunyai tugas:
a.
Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi tugas MTKI
dengan kebijakan pemerintah;
b.
Penatausahaan STR; dan
c.
Mengelola keuangan, kearsipan, personalia, dan
kerumahtanggaan MTKI.
BAB IV
MTKP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
1. MTKP merupakan
unit fungsional dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
Kesehatan Kementerian Kesehatan dibawah koordinasi MTKI.
2. MTKP dibentuk di
setiap provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi.
3. MTKP bertanggung
jawab kepada Kepala Badan melalui MTKI.
Bagian Kedua
Tugas, dan Wewenang
Pasal 22
MTKP mempunyai tugas:
a. Melakukan
rekrutmen calon peserta Uji Kompetensi;
b. Meneliti
kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
c. Melaksanakan Uji
Kompetensi;
d. Menerbitkan
sertifikasi Uji Kompetensi;
e. Memberikan
rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan
pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi;
f. Melaksanakan
kebijakan Uji Kompetensi; dan
g. Mempublikasikan
hasil Uji Kompetensi.
Pasal 23
Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, MTKP mempunyai wewenang:
a. Menyetujui atau
menolak permohonan Uji Kompetensi;
b. Melaksanakan
sosialisasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Provinsi;
c. Memberikan
Sertifikat Kompetensi kepada peserta yang lulus ujian kompetensi;
d. Melakukan
koordinasi pelaksanaan Uji Kompetensi dengan MTKI;
e. Membuat laporan
berkala kepada MTKI dengan tembusan Pemerintah Daerah provinsi; dan
f. Melakukan
pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Provinsi.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 24
1. Susunan organisasi
MTKP terdiri dari:
a.
Ketua;
b.
Divisi Registrasi;
c.
Divisi Uji;
d.
Divisi Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan, dan
e.
Divisi Evaluasi.
2. Ketua MTKP dijabat
oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi.
3. Keanggotaan MTKP
ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 25
1. Keanggotaan MTKP
terdiri dan unsur-unsur yang berasal dari:
a.
Dinas Kesehatan; dan
b.
Perwakilan organisasi profesi.
2. Persyaratan
keanggotaan MTKP meliputi:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c.
Latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu)
bidang kesehatan atau setara;
d.
Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu
pelayanan kesehatan;
e.
Berusia antara 40 (empat pulu) tahun sampai dengan
60 (enam puluh) tahun;
f.
Sehat jasmani dan rohani; dan
g.
Memiliki pengalam bekerja sebagai profesional
dibidang kesehatan minimal 3 (tiga) tahun.
3. Masa bakti
keanggotaan MTKP adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1
(satu) periode.
Pasal 26
MTKP dalam melaksanakan
tugasnya dibantu:
a. Sekertariat yang
dipimpin oleh sekretaris; dan
b. Tim Ad hoc yang
dibentuk oleh MTKP.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut
mengenai organisasi dan tata kerja MTKP di tetapkan oleh Ketua MTKI.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 28
1. Pembiayaan
kegiatan MTKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Pembiayaan
kegiatan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat dalam
pelaksanaan Uji Kompetensi.
3. Pemerintah dapat
memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan Registrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
1. Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan
organisasi profesi.
2. Pembinaan dan
Pengawasan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
Meningkatkan mutu pelanyanan kesehatan yang
diberikan Tenaga Kesehatan;
b.
Melindungi masyarakat kepastian hokum bagi
masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
1. Tenaga kesehatan
yang telah diregistrasi dan mendapatkan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan telah
memliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir.
2. Bukti tertulis
pemberian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a.
SIB untuk Tenaga Kesehatan Bidan
b.
SIP untuk Tenaga Kesehatan Perawat
c.
SIF untuk Tenaga Kesehatan Fisioterapis
d.
SIPG untuk Tenaga Kesehatan Perawat Gigi
e.
SIRO untuk Tenaga Kesehatan Refraksionis Optisien
f.
SITW untuk Tenaga Kesehatan Terapis Wicara
g.
SIR untuk Tenaga Kesehatan Radiografer
h.
SIOT untu Tenaga Kesehatan Okupasi Terapis
3. Tenaga kesehatan
yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang di peroleh sebelum terbentuknya
MTKI dan MTKP berdasarkan peraturan ini, dan belum memiliki bukti tertulis
pemberian kewenangan dinyatakan telah memiliki Sertifikat Kompetensi
berdasarkan Peraturan ini.
4. Tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan Registrasi
berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 31
1. Pada saat
peraturan ini mulai berlaku, proses Registrasi Tenaga Kesehatan sebelum
terbentuknya MTKP dan MTKP, untuk:
a.
Perawat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/X/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
b.
Fisioterapis dilaksanakan susuai Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 136/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik
Fisioterapis;
c.
Perawat Gigi dilaksanakan susuai Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan izin kerja
Perawat Gigi;
d.
Refraksionis Optisien dilaksanakan susuai Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Refraksionis Optisien;
e.
Bidan dilaksanakan susuai Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
f.
Terapis Wicara dilaksanakan susuai Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis
Wicara;
g.
Radiografer dilaksanakan susuai Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Radiografer; dan
h.
Okupasi terapis dilaksanakan susuai Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Okupasi Terapis.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila MTKI dan MTKP setempat
telah terbentuk.
3. MTKP yang telah
terbentuk pada saat Peraturan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan diri dengan
ketentuan dalam peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Ketentuan Registrasi Tenaga
Kesehatan dalam peraturan ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga
kefarmasian.
Pasal 33
1. MTKI harus
dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.
2. MTKP harus
dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.
Pasal 34
Pada saat Peraturan ini
beralaku, maka:
1. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan Praktik perawat;
2. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 136/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik
Fisioterapis;
3. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan izin kerja
Perawat Gigi;
4. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Refraksionis Optisien;
5. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
6. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis
Wicara;
7. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja
Radiografer; dan
8. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi
Terapis.
Sepanjang yang mengatur
pelaporan dan registrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apabila MTKI
dan MTKP telah terbentuk.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
161/MENKES/PER/I/2010
TENTANG
REGISTRASI
TENAGA KESEHATAN
DENGAN
RAHMAT YANG MAHA KUASA
MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Lampiran :
Menimbang : Bahwa
sebagaimana mestinya ketentuan pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 tahun
2009 tentang kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi
tenaga kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagina Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Kesehatan;.
No comments:
Post a Comment