2001 : Keputusan 1239/2001. Revisi
Kepmenkes 647/2000
KEPUTUSAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Perawat adalah seseorang yang telah
lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Surat Izin Perawat selanjutnya disebut
SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3.
Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan
di sarana pelayanan kesehatan.
4.
Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya
disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan
praktik perawat perorangan/berkelompok.
5.
Standar Profesi adalah pedoman yang
harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
BAB II
PELAPORAN DAN REGISTRASI
Pasal 2
1)
Pimpinan penyelenggara pendidikan
perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah dinyatakan lulus pendidikaan keperawatan.
2)
Bentuk dan isi laporan dimaksud pada
ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir.
Pasal 3
(1)
Perawat yang baru lulus mengajukan
permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1(satu)
bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan.
(2)
Kelengkapan registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
foto kopi Ijazah pendidikan perawat.
b.
surat keterangan sehat dari dokter.
c.
pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar.
(3)
Bentuk permohonan SIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir II terlampir.
Pasal 4
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas
nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIP.
(2)
SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan,
dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan diterima dan
berlaku secara nasional.
(3)
Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum
dalam formulir III
terlampir.
Pasal 5
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus
membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
(2)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
menyampaikan laporan secaraberkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat
Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai SIP yang
telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku
registrasi Nasional.
Pasal 6
(1)
Perawat lulusan luar negeri wajib
melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP.
(2)
Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah.
(3)
Untuk melakukan adaptasi perawat
mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dengan melampirkan :
a.
foto kopi Ijazah yang telah dilegalisir
oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b.
transkrip nilai ujian yang bersangkutan.
(5)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan
rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6)
Perawat yang telah melaksanakan adaptasi
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 7
(1)
SIP berlaku selama 5 (lima) tahun dan
dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/atau SIPP.
(2)
Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)di lakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan
asuhan keperawatan dengan melampirkan :
a.
SIP yang telah habis masa berlakunya ;
b.
surat keterangan sehat dari dokter;
c.
pas foto ukuran 4 X 6 cmsebanyak 2(dua)
lembar.
BAB III
PERIZINAN
Pasal 8
(1)
Perawat dapat melaksanakan praktik
keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau
berkelompok.
(2)
Perawat yang melaksanakan praktik
keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
(3)
Perawat yang melakukan praktik
perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.
Pasal 9
(1)
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
setempat.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a.
foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b.foto
kopi SIP yang masih berlaku;
c.
surat keterangan sehat dari dokter;
d.
pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar;
e.
surat keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakan
tanggal mulai bekerja;
f.
rekomendasi dari Organisasi Profesi
(3)
Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum pada formulir IV terlampir.
Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan
kesehatan.
Pasal 11
Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
selambatlambatnya diajukan dalam waktu 1(satu) bulan setelah diterima bekerja.
Pasal 12
(1)
SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat.
(3)
SIPP hanya diberikan kepada perawat yang
memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan
dengan kompetensi lebih tinggi.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a.
foto kopi ijazah ahli madya keperawatan,
atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah;
b.
surat keterangan pengalaman kerja
minimal 3(tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya
keperawatan;
c.
foto kopi SIP yang masih berlaku;
d.
surat keterangan sehat dari dokter;
e.
pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar;
f.
rekomendasi dari organisasi profesi;
(5)
Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) seperti tercantum pada formulir V terlampir;
(5)
Perawat yang telah memiliki SIPP dapat
melakukan praktik berkelompok.
(6)
Tata cara perizinan praktik berkelompok
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan
perundanganundangan yang berlaku.
Pasal 13
(1)
Rekomendasi untuk mendapatkan SIK
dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan
dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan
malakukan praktik keperawatan.
(2)
Setiap perawat yang melaksanakan praktik
keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau keterampilan
bidang keperawatan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Pasal 14
(1)
SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum
habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali.
(2)
Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan
melampirkan :
a.
foto kopi SIP yang masih berlaku;
b.
foto kopi SIK yang lama;
c.
surat keterangan sehat dari dokter;
d.
pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar;
e.
surat keterangan dari pimpinan sarana
pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat;
f.
rekomendasi dari organisasi profesi.
(3)
Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat
dengan melampirkan :
a.
foto kopi SIP yang masih berlaku;
b.
foto kopi SIPP yang lama;
c.
surat keterangan sehat dari dokter;
d.
pas foto 4 x 6 cm sebayak 2(dua) lembar;
e.
rekomendasi dari organisasi profesi.
BAB IV
PRAKTIK PERAWAT
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan
berwenang untuk :
a.
melaksanakan asuhan keperawatan yang
meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan
tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b.
tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud
pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan
dan konseling kesehatan;
c.
dalam melaksanakan asuhan keperawatan
sebagaimana dimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan
yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d.
pelayanan tindakan medik hanya dapat
dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 16
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 perawat berkewajiban untuk :
a.
menghormati hak pasien;
b.
merujuk kasus yang tidak dapat
ditangani;
c.
menyimpan rahasia sesuai dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku;
d.
memberikan informasi;
e.
meminta persetujuan tindakan yang akan
dilakukan;
f.
melakukan catatan perawatan dengan baik.
Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus
sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman
serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar profesi.
Pasal 18
Perawat dalam menjalankan praktik harus membantu
program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus
senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang
tugasnya, baik diselenggarakan
oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 20
(1)
Dalam keadaan darurat yang mengancam
jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan
diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)
Pelayanan dalam keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
(1)
Perawat yang menjalankan praktik
perorangan harus mencantumkan SIPP diruang praktiknya.
(2)
Perawat yang menjalankan praktik
perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktik.
Pasal 22
(1)Perawat
yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan
rumah.
(2)Perawat
dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah harus membawa
perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1)Perawat
dalam menjalankan praktik perorangan sekurangkurangnya memenuhi persyaratan :
a.
memiliki tempat praktik yang memenuhi
syarat kesehatan;
b.memiliki
perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjungan rumah;
c.
memiliki perlengkapan administrasi yang
meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan
serta formulir rujukan;
(2)Persyaratan
perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standar
perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN
MENCABUT
IZIN KERJA ATAU IZIN PRAKTIK
Pasal 24
(1)Pejabat
yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIK atau SIPP adalah Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2)Dalam
hal tidak ada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.
Pasal 25
(1)Permohonan
SIK atau SIPP yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambat -lambatnya 1(satu)
bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2)Apabila
permohonan SIK atau SIPP disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
harus menerbitkan SIKatau SIPP.
(3)Apabila
permohonan SIK atau SIPP ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus
memberi alasan penolakan tersebut.
(4)Bentuk
dan isi SIK atau SIPP yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam formulir VI dan VII terlampir.
(5)Bentuk
surat penolakan SIK atau SIPP sebagaimana di maksud pada ayat (3) tercantum
dalam formulir VIII dan IX terlampir.
Pasal 26
Kepala Dinas Kesehatan Kabupat en/Kota menyampaikan
laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang
pelaksanaan pemberian atau penolakan SIK atau SIPP diwilayahnya dengan tembusan
kepada organisasi Profesi setempat.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1)Perawat
wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh
organisasi profesi.
(2)Angka
kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari kegiatan pendidikan
dan kegiatan ilmiah lain.
(3)Jenis
dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsure sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4)Organisasi
profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para anggotanya untuk
dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.
Pasal 28
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan
perawat yang melakukan praktik dan yang
berhenti melakukan praktik pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal 29
(1) Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi yang terkait melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap perawat yang menjalankan praktik keperawatan
di wilayahnya.
(2) Kegiatan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui pemantauan yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodik
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun.
Pasal 30
Perawat selama menjalankan praktik perawat wajib
mentaati semua peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Perawat
yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
a.
menjalankan praktik selain ketentuan
yang tercantum dalam izin tersebut;
b.melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan standar
profesi;
(2) Bagi
perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan
tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan
dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.
Pasal 32
(1)Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi dapat memberi peringatan
lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan keputusan ini.
(2)Peringatan
lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak
3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIK atau SIPP tersebut.
Pasal 33
Sebelum Keputusan pencabutan SIK atau SIPP
ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan
dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan
Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM ) sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 34
(1) Keputusan
pencabutan SIK atau SIPP disampaikan kepada Perawat yang bersangkutan dalam
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan
ditetapkan.
(2) Dalam
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIK
atau SIPP.
(3) Terhadap
keputusan pencabutan SIK atau SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat
belas) hari setelah keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat belas)
hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan pencabutan SIK atu SIPP tersebut
dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan di tingkat pertama dan terakhir semua
keberatan mengenai pencabutan SIK atau SIPP.
(5) Sebelum
prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh Pengadilan Tata
Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut sesuai dengan maksud
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 35
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIK atau SIPP kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi
setempat.
Pasal 36
(1)Dalam
keadaan luar biasa untuk kepentingan Nasional Menteri Kesehatan dan/atau atas
rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIK atau SIPP
perawat yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Pencabutan
izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai
dengan ketentuan keputusan ini.
BAB VII
SANKSI
Pasal 37
(1)Perawat
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 31
ayat (1)dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a.
untuk pelanggaran ringan, pencabutan
izin selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
b.
untuk pelanggaran sedang, pencabutan
izin selama-lamanya 6 (enam) bulan.
c.
untuk pelanggaran berat, pencabutan izin
selama-lamanya 1 (satu) tahun.
(2)Penetapan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas motif
pelanggaran serta situasi setempat.
Pasal 38
Terhadap perawat yang sengaja :
a.
melakukan praktik keperawatan tanpa
mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau
b.
melakukan praktik keperawatan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ;
c.
melakukan praktik keperawatan yang tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16; dan/atau
d.
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 39
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak
melaporkan perawat yang berpraktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan/atau
mempekerjakan perawat tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1)Perawat
yang telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dianggap
telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan ketentuan ini.
(2)SIP,
SIK dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5(lima) tahun sejak
ditetapkan Keputusan ini.
Pasal 41
(1)Perawat
yang saat ini telah melakukan praktik perawat pada sarana pelayanan kesehatan
yang belum memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000, wajib memiliki SIP , SIK dan SIPP.
(2)SIP
dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
(3)SIK
dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(4)Permohonan
mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melampirkan
:
a.
foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b.
surat keterangan sehat dari dokter;
c.
pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua)
lembar.
(5)Permohonan
mendapatkan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan :
a.
foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b.
foto kopi SIP;
c.
surat keterangan sehat dari dokter;
d.
surat keterangan dari pimpinan sarana
kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat pada institusi
bersangkutan;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(1)Perawat
yang saat ini tidak berpraktik dapat memperoleh SIP dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan melampirkan :
a.
foto
kopi ijazah keperawatan;
b.
surat
keterangan sehat dari dokter;
c.
pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Lampiran :
Menimbang : bahwa dalam
rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000
tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
Mengingat : 1. Undang -
Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495
);
2.
Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4090);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).
No comments:
Post a Comment