Thursday, December 6, 2012

2010.PMK NO 161/2010 Tentang Registerasi Nokes

2010, PMK NO 161/2010 Tentang Registerasi Nokes
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.      Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewewenangan melakukan upaya kesehatan.
2.      Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.
3.      Uji Kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur  pengetahuan, keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
4.      Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau perkerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
5.      Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hokum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6.      Surat Tanda Registrasi, selanjutnya di singkat STR adalah bukti tertulis yang di berikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang di registrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.
7.      Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia, selanjutnya disingkat MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8.      Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi, selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang melaksanakan uji kompetensi di daerah dalam rangka proses registrasi.
9.      Menteri adalah menteri yang dilingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
10.  Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan.

BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
1.      Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki STR.
2.      Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
a.       Fotokopi ijazah pendidikan di bidang kesehatan yang dilegalisir,
b.      Fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir,
c.       Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dilegalisir;
d.      Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
e.       Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan
f.       Pas foto terbaru ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
3.      Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperoleh melalui uji kompetensi.
4.      STR berlaku selama 5 (lima) tahun dana dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
Dalam rangka pelaksanaan Registrasi dan Uji Kompetensi, Menteri membentuk MTKI dan MTKP.

Bagian Kedua
Uji Kompetensi
Pasal 4
1.      Uji Kompetensi dilaksanakan oleh MTKP.
2.      Untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesahatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan meliputi:
a.       Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
b.      Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c.       Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etik profesi atau melampirkan fotokopi surat bukti angkat sampah; dan
d.      Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 X 6 sebayak 3 (tiga) lembar.

Pasal 5
1.      Untuk melaksanakan Uji Kompetensi, MTKP membentuk Tim Penguji Kompetensi.
2.      Tim Penguji Kompetensi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sekelompok orang yang telah mengikuti pelatihan menguji, dan teruji kompetensinya, serta telah memiliki sertifikat dari MTKI atas nama Menteri.
3.      Ketentuan mengenai persyartan untuk menjadi penguji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman teknis MTKI.

Pasal 6
Peserta Uji Kompetensi terdiri dari peserta yang telah menyelesaikan pendidikan Tenaga Kesehatan atau peserta yang akan melakukan Uji Kompetensi ulang.

Pasal 7
Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi di sesuaikan dengan jadwal Uji Kompetensi nasional dan tempat Uji Kompetensi yang tersedia di setiap daerah yang telah ditetapkan MTKI.
Pasal 8
Peralatan Uji Kompetensi yang meliputi bahan dan alat uji harus disediakan dan dilengkapi sesuai dengan materi Uji Kompetensi.

Pasal 9
1.      Uji Kompetensi dilakukan di institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi atau tempat lain yang ditunjuk.
2.      Materi Uji Kompetensi disusun oleh MTKI sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam standar profesi.
3.      Ketentuan lebih lanjut tentang cara Uji Kompetensi ditetapkan oleh MTKI.

Pasal 10
1.      Tenaga Kesehatan yang telah lulus Uji Kompetensi diberikan Setifikat Kompetensi.
2.      Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua MTKP.
3.      Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan Uji Kompetensi kembali setelah habis masa berlakunya.
4.      Berdasarkan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tenaga Kesehatan harus segera mengajukan permohonan memperoleh STR.
5.      Contoh Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir I terlampir.

Pasal 11
Bagi Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri berlaku ketentuan Uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Registrasi
Pasal 12
1.      Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus mengajukan permohonan kepada Ketua MTKI melalui MTKP.
2.      Contoh surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir II terlampir.
3.      MTKI melakukan Registrasi secara nasional dan memberikan nomor Registrasi peserta kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melalui MTKP.
4.      Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selaku registrar menandatangani STR atas nama MTKI dan STR berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
5.      Contoh STR sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.
6.      MTKI menyampaikan Registrasi kepada Menteri Kepala Badan.

Pasal 13
1.      Tenaga Kesehatan asing dan/atau lulusan luar negeri yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki STR.
2.      Untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan meliputi:
a.       Memiliki ijazah pendidikan dibidang kesehatan;
b.      Memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.       Memiliki surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d.      Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
e.       Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; dan rekomendasi organisasi profesi dari Negara asal,
3.      Untuk memperoleh STR, lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan warga Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan meliputi;
a.       Memiliki ijazah pendidikan dibidang kesehatan;
b.      Memiliki Sertifikat Kompetensi;
c.       Memiliki surat keterangan telah mengikuti program adaptasi/evaluasi;
d.      Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; dan
e.       Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
4.      Tenaga Kesehatan warga Negara asing dan/atau lulusan luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
STR tidak berlaku apabila :
a.       Dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
b.      Habis masa berlakunya;
c.       Atas permintaan yang bersangkutan; atau
d.      Yang bersangkutan meninggal dunia.

BAB III
MTKI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
1.      Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dibentuk MTKI.
2.      MTKI bertanggung jawab kepada Menteri.

Bagian Kedua
Tugas
Pasal 16
MTKI mempunyai tugas:
a.       Membentuk Menteri dalam menyusun kebijakan, strategi, dan tata laksana Registrasi;
b.      Melakukan upaya pengembangan mutu Tenaga Kesehatan;
c.       Melakukan kaji banding mutu Tenaga Kesehatan;
d.      Menyusun tata cara Uji Kompetensi, penguji, dan monitoring MTKP;
e.       Memberikan nomor Registrasi Tenaga Kesehatan;
f.       Menerbitkan dan mencabut STR;
g.      Melakukan sosialisasi Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
h.      Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggara Registrasi.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 17
1.      Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
a.       Ketua;
b.      Divisi Profesi;
c.       Divisi  Standarisasi; dan
d.      Divisi Evaluasi.
2.      Keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala Badan yang terdiri dari unsur-unsur:
a.       Kementrian Kesehatan sebayank 4 (empat) orang;
b.      Perwakilan organisasi profesi perawat sebayak 3 (tiga) orang;
c.       Perwakilan organisasi profesi bidan sebanyak 2 (dua) orang;
d.      Perwakilan organisasi profesi lainnya sebanyak 1 (satu) orang dari masing-masing profesi; dan
e.       Perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
3.      Persyaratan keanggotaan MTKI meliputi:
a.       Warga Negara Repunlik Indonesia;
b.      Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c.       Latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan;
d.      Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e.       Berusia antara 45 (epat puluh lima) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
f.       Sehat jasmani dan rohani;
g.      Memiliki pengalaman bekerja sebagai professional dibidang kesehatan sesuai dengan kualifikasinya minimal 3 (tiga) tahun; dan
h.      Berdomisili di ibukota Negara Republik Indonesia.
4.      Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.
5.      Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian Kesehatan.
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI.

Pasal 18
1.      Divisi Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b bertugas:
a.       Memberikan masukan dalam melaksanakan Uji Kompetensi yang meliputi mekanisme, menteri, penguji, dan tempat; dan
b.      Menunjuk perwakilan anggota organisasi profesi untuk dicalonkan dalam penyelenggara Uji Kompetensi.
2.      Divisi Standarisasi sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a.       Menyusun standar materi Uji Kompetensi;
b.      Mengembangkan standar materi Uji Kompetensi;
c.       Menyusun kriteria penguji;
d.      Menyusun standar materi pelatihan tim penguji; dan
e.       Menetapkan standar prosedur operasional Uji Kompetensi.
3.      Divisi Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:
a.       Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
b.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.

Pasal 19
MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu:
a.       Sekretariat, yang merupakan unit Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan; dan
b.      Tim Ad hoc yang dibentuk oleh MTKI.

Pasal 20
1.      Sekertariat sebagaimana dimaksud pasal 19 huruf a dipimpin oleh seorang Sekretaris.
2.      Sekertaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan dan bertugas sebagai pelaksana administrasi MTKI.
3.      Sekretariat MTKI mempunyai tugas:
a.       Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi tugas MTKI dengan kebijakan pemerintah;
b.      Penatausahaan STR; dan
c.       Mengelola keuangan, kearsipan, personalia, dan kerumahtanggaan MTKI.

BAB IV
MTKP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 21
1.      MTKP merupakan unit fungsional dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan dibawah koordinasi MTKI.
2.      MTKP dibentuk di setiap provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi.
3.      MTKP bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui MTKI.

Bagian Kedua
Tugas, dan Wewenang
Pasal 22
MTKP mempunyai tugas:
a.       Melakukan rekrutmen calon peserta Uji Kompetensi;
b.      Meneliti kelengkapan dan keabsahan terhadap persyaratan calon peserta Uji Kompetensi;
c.       Melaksanakan Uji Kompetensi;
d.      Menerbitkan sertifikasi Uji Kompetensi;
e.       Memberikan rekomendasi kepada institusi pendidikan yang terakreditasi untuk melakukan pendidikan dan pelatihan bagi peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi;
f.       Melaksanakan kebijakan Uji Kompetensi; dan
g.      Mempublikasikan hasil Uji Kompetensi.

Pasal 23
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, MTKP mempunyai wewenang:
a.       Menyetujui atau menolak permohonan Uji Kompetensi;
b.      Melaksanakan sosialisasi Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan Provinsi;
c.       Memberikan Sertifikat Kompetensi kepada peserta yang lulus ujian kompetensi;
d.      Melakukan koordinasi pelaksanaan Uji Kompetensi dengan MTKI;
e.       Membuat laporan berkala kepada MTKI dengan tembusan Pemerintah Daerah provinsi; dan
f.       Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Provinsi.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 24
1.      Susunan organisasi MTKP terdiri dari:
a.       Ketua;
b.      Divisi Registrasi;
c.       Divisi Uji;
d.      Divisi Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan, dan
e.       Divisi Evaluasi.
2.      Ketua MTKP dijabat oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi.
3.      Keanggotaan MTKP ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 25
1.      Keanggotaan MTKP terdiri dan unsur-unsur yang berasal dari:
a.       Dinas Kesehatan; dan
b.      Perwakilan organisasi profesi.
2.      Persyaratan keanggotaan MTKP meliputi:
a.       Warga Negara Indonesia;
b.      Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu;
c.       Latar belakang pendidikan minimal Strata 1 (satu) bidang kesehatan atau setara;
d.      Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e.       Berusia antara 40 (empat pulu) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun;
f.       Sehat jasmani dan rohani; dan
g.      Memiliki pengalam bekerja sebagai profesional dibidang kesehatan minimal 3 (tiga) tahun.
3.      Masa bakti keanggotaan MTKP adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) periode.

Pasal 26
MTKP dalam melaksanakan tugasnya dibantu:
a.       Sekertariat yang dipimpin oleh sekretaris; dan
b.      Tim Ad hoc yang dibentuk oleh MTKP.

Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja MTKP di tetapkan oleh Ketua MTKI.

BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 28
1.      Pembiayaan kegiatan MTKI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.      Pembiayaan kegiatan MTKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi.
3.      Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan Registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
1.      Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dengan mengikutsertakan organisasi profesi.
2.      Pembinaan dan Pengawasan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.       Meningkatkan mutu pelanyanan kesehatan yang diberikan Tenaga Kesehatan;
b.      Melindungi masyarakat kepastian hokum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
1.      Tenaga kesehatan yang telah diregistrasi dan mendapatkan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia dinyatakan telah memliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir.
2.      Bukti tertulis pemberian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a.       SIB untuk Tenaga Kesehatan Bidan
b.      SIP untuk Tenaga Kesehatan Perawat
c.       SIF untuk Tenaga Kesehatan Fisioterapis
d.      SIPG untuk Tenaga Kesehatan Perawat Gigi
e.       SIRO untuk Tenaga Kesehatan Refraksionis Optisien
f.       SITW untuk Tenaga Kesehatan Terapis Wicara
g.      SIR untuk Tenaga Kesehatan Radiografer
h.      SIOT untu Tenaga Kesehatan Okupasi Terapis
3.      Tenaga kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi yang di peroleh sebelum terbentuknya MTKI dan MTKP berdasarkan peraturan ini, dan belum memiliki bukti tertulis pemberian kewenangan dinyatakan telah memiliki Sertifikat Kompetensi berdasarkan Peraturan ini.
4.      Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan permohonan Registrasi berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 31
1.      Pada saat peraturan ini mulai berlaku, proses Registrasi Tenaga Kesehatan sebelum terbentuknya MTKP dan MTKP, untuk:
a.       Perawat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/X/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
b.      Fisioterapis dilaksanakan susuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 136/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
c.       Perawat Gigi dilaksanakan susuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan izin kerja Perawat Gigi;
d.      Refraksionis Optisien dilaksanakan susuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
e.       Bidan dilaksanakan susuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
f.       Terapis Wicara dilaksanakan susuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
g.      Radiografer dilaksanakan susuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
h.      Okupasi terapis dilaksanakan susuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis.
2.      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila MTKI dan MTKP setempat telah terbentuk.
3.      MTKP yang telah terbentuk pada saat Peraturan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam peraturan ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Ketentuan Registrasi Tenaga Kesehatan dalam peraturan ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.

Pasal 33
1.      MTKI harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan ini ditetapkan.
2.      MTKP harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.

Pasal 34
Pada saat Peraturan ini beralaku, maka:
1.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan Praktik perawat;
2.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 136/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis;
3.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan izin kerja Perawat Gigi;
4.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan Izin Kerja Refraksionis Optisien;
5.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
6.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 867/Menkes/Per/VIII/2004 tentang Registrasi dan Praktik Terapis Wicara;
7.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 357/Menkes/Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer; dan
8.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 548/Menkes/Per/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Kerja Okupasi Terapis.
Sepanjang yang mengatur pelaporan dan registrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, apabila MTKI dan MTKP telah terbentuk.

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/MENKES/PER/I/2010
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT YANG MAHA KUASA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Lampiran               :
Menimbang           :       Bahwa sebagaimana mestinya ketentuan pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi tenaga kesehatan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Mengingat             :       1.   Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                          2.   Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
                          3.   Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
                          4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
                          5.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagina Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                          6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;.
                 

Sejarah Singkat Microsoft Word


1.       Sejarah Singkat Microsoft Word
-          Microsoft Word adalah perangkat lunak (program) yang pertama kali diterbitkan pada 1983.
-          Nama awalnya adalah Multi-Tool Word yang berjalan pada system operasi Xenix.
-          Pada 25 oktober 1983, Microsoft resmi menerbitkan program ini untuk IBM-PC dengan nama baru Microsoft Word.
-          Word 3.0 for macitos diluncurkan pada 1987.
-          Hanya dalam beberapa bulan, Microsoft mengganti word 3.0 dengan Word 3.01 yang telah stabil.
-          Word 4.0 yang diluncurkan pada 1989 merupakan versi yang sangat sukses juga stabil digunakan.
-          Dengan diluncurkannya Microsoft windows 3.0 pada 1990, penjualan terdongkrak naik.
-          Pada 30 agustus 1992, Microsoft memasukkan Microsoft Word kedalam paket Microsoft Office.
-          Tiga tahun kemudian, Microsoft meluncurkan Microsoft Office 95 bersamaan dengan system operasi Microsoft Windows 95.
-          Pada rentang 200-an, Microsoft sudah meluncurkan beberapa versi Microsoft Office antara lain Microsoft Office 2000, Microsoft Office zip (2002), Microsoft Office 2003, dan Microsoft Office System 2007.
Mulai versi Microsoft Office 2003, nama Microsoft Word di ubah menjadi Microsoft Office Word.
2.                  a.   Perangkat Lunak Operasi adalah program yang mengandalkan fusi dasar system komputer.
      b.   Perangkat Lunak Aplikasi adalah program komputer yang diciptakan khusus untuk berbagai keperluan tertentu misalnya aplikasi pengolah kata, pengolah angka, pengolah gambar, permainan, multimedia dan lain-lain.
3.      Lankah-langkah membuka dan Mengakhiri Microsoft Word
Membuka
a.       Nyalakan komputer dengan menenekan tombol power pada CPU dan Monitor.
b.      Klik tombol menu star
c.       Pilih menu all program
d.      Pilih Microsoft Office
e.       Pilih dan klik ikon Microsoft Office 2007.
                  Mengenal antar muka lingkungan kerja Microsoft word 2007.
                  Secara umum, antar muka jendela word 2007 adalah tombol Microsoft office quick acces toolbar, batang judul (title bar), tombol kembali, ribbon, mistar, area kerja, batang status, batang penggulung.
                        Mengakhiri
a.       Klik tombol office
b.      Pilih exit word
Atau
Pilih dan klik tombol close (X) pada sudut kanan atas jendela word.
4.      Tombol Microsoft Office
Tombol Microsoft office berisi perintah-perintah dasar dilingkungan Microsoft office system 2007. Perintah-perintah tersebut adalah (New, Open, Save, Save As, Print, Prepare, Publish, Close, word application name, Exit word/capitation name.)
      Quick Acces Toolbar
Quick acces toolbar terletak pada posisi kiri atas
Quick acces toolbar berfungsi menampilkan beberapa ikon perintah yang sering digunakan, misalnya : save, undo, print, copy dan lain-lain.
      Batang Judul (title bar)
Batang judul (title bar) adalah bagian teratas dari jendela word. Batang judul berisi informasi nama dokumen disertai nama perangkat lunaknya.
      Tombol Kendali
Tombol kendali terdiri atas tiga buah tombol dan digunakan untuk mengatur tampilan jendela program.
Tombol kendali terletak pada sudut kanan atas jendela Microsoft word. Fungsi tombol kendali adalah menyembunyikan jendela program menjadi ikon di taskbar desktop.
Mengembalikan jendela pada ukuran semula.
Menutup dan mengkahiri jendela program yang sedang aktif.
      Ribbon
Ribbon merupakan tempat berkumpulnya berbagai perintah Microsoft word 2007. Ribbon memiliki 7 buah tab utama yaitu Home, Insert, Page Layout, References, Mallings, Review, dan View. Selain tujuh tab tersebut, terdapat dua jenis tab lainnya yang muncul hanya jika diperlukan, yaitu Tab Konsektual dan Tab Program. Tab konsektual hanya aktif jika memilih atau menyeleksi suatu objek, misalnya gambar dan table. Sementara itu, tab program akan muncul dan menggantikan tab utama saat mengubah jenis tampilan.
      Tombol Microsoft Office Word Help
Pada posisi paling kanan dari baris nama tab ribbon.
Tombol ini berfungsi menampilkan jendela word help yang berisi informasi tentang seluk beluk pengolahan kata Microsoft word 2007.
      Mistar (Ruler)
Mistar berfungsi untuk menunjukkan ukuran halaman dokumen. Mistar terdiri atas mistar horizontal dan mistar vertikal.
      Kotak Pembagi
Kotak Pembagi (split bou) berfungsi membagi area kerja menjadi dua bagian jendela.
      Penampilan Mistar
View ruler berfungsi untuk menampilkan atau menyembunyikan mistar.
      Area Kerja
      Kursor Titik Sisip
Kursor titik sisip berupa garis kecil vertikal yang selalu berkedap kedip. Fungsi kursor titik sisip adalah untuk memasukkan data teks pada area kerja.
      Batang Penggulung
Batang penggulung terdiri atas batang penggulung vertikal dan batang penggulung horizontal.
      Tombol Navigasi Objek
Digunakan untuk melakukan pencarian.
      Batang Status
Menampilkan informasi seputar dokumen yang sedang dikerjakan. Misalnya, informasi nomor halaman, nomor seksi, jumlah halaman maksimal dan lain-lain.
      Zoom
Untuk memperbesar atau memperkecil tampilan area kerja.

Friday, November 9, 2012

Karakteristik Masyarakat Madani


Pengertian dan Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan masyarakat yang menjadi impian dari semua orang. Hal ini dikarenakan kehidupan dalam masyarakat madani yang beradab dalam membangun, menjalani dan mampu memaknai arti bermasyarakat. Mungkinkan masyarakat di indonesia mampu mewujudkan impian menjadi masyarakat madani? Untuk dapat menjadi masyarakat madani maka kita harus mengenal, mengerti apa itu masyarakat madani.


Pengertian dan Latar Belakang Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual. Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban. Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya kehidupan.
Pada dasarnya masyarakat indonesia masih kesulitan dalam mecapai masyarakat madani . Hal ini dikarenakan masih rendahnya pendidikan politik dan kewarganegaraan pada masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi bangsa sendiri. Maka dari faktor-faktor penghambat tersebut seharusnya seluruh lapisan masyarakat terus bergerak dan maju dalam membentuk masyarakat yang cerdas, demokratis, beradab dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Seluruh warga masyarakat dituntut harus mampu berpikir kritis dengan berdasarkan pada pancasila dan semboyan bhineka tunggal ika sehingga terbentuk masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah yang menimpa bangsanya serta mampu membentuk kekuatan dalam membangun pemerintahan yang kokoh, jujur dan adil. Kemudian dari langkah-langkah yang cerdas dan juga kritis maka akan terbentuk masyarakat yang madani dan berpegangan pada nilai-nilai pancasila.
Ciri-ciri serta Karakteristik Masyarakat Madani
Adapun ciri-ciri dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
  1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
  2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
  3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
  4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena   keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
  5. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
  6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
Karakteristik dalam masyarakat yang madani :
  1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
  2. Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
  3. Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
  4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
  5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
  6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
  7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
  8. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
  9. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
  10. Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
Demikian sedikit mengenai masyarakat madani dan masalah-masalah yang menghambat masyarakat indonesia dalam mencapai masyarakat madani. Dan saya sebagai penulis percaya dan yakin bahwa masyarakat indonesia mampu mencapai cita-cita menjadi masyarakat yang  madani jika kita semua sebagai masyarakat indonesia berkeinginan kuat dan terus berjuang sehingga suatu hari nanti bangsa indonesia menjadi bangsa yang bermasyarakat madani, tidak peduli sebesar dan sebanyak apapun masalah yang dihadapi.

BIOGRAFI CHAIRIL ANWAR


Chairil Anwar
dilahirkan di Medan, 26 Julai 1922. Dia dibesarkan dalam keluarga yang cukup berantakan. Kedua ibu bapanya bercerai, dan ayahnya berkahwin lagi. Selepas perceraian itu, saat habis SMA, Chairil mengikut ibunya ke Jakarta. Semasa kecil di Medan, Chairil sangat rapat dengan neneknya. Keakraban ini begitu memberi kesan kepada hidup Chairil.Dalam hidupnya yang amat jarang berduka, salah satu kepedihan terhebat adalah saat neneknya meninggal dunia. Chairil melukiskan kedukaan itu dalam sajak yang luar biasa pedih:Bukan kematian benar yang menusuk kalbu/ Keridlaanmu menerima segala tiba/ Tak kutahu setinggi itu atas debu/ Dan duka maha tuan bertahtaSesudah nenek, ibu adalah wanita kedua yang paling Chairil puja. Dia bahkan terbiasa membilang nama ayahnya, Tulus, di depan sang Ibu, sebagai tanda menyebelahi nasib si ibu. Dan di depan ibunya, Chairil acapkali kehilangan sisinya yang liar. Beberapa puisi Chairil juga menunjukkan kecintaannya pada ibunya.
Sejak kecil, semangat Chairil terkenal kedegilannya. Seorang teman dekatnya Sjamsul Ridwan, pernah membuat suatu tulisan tentang kehidupan Chairil Anwar ketika semasa kecil. Menurut dia, salah satu sifat Chairil pada masa kanak-kanaknya ialah pantang dikalahkan, baik pantang kalah dalam suatu persaingan, maupun dalam mendapatkan keinginan hatinya. Keinginan dan hasrat untuk mendapatkan itulah yang menyebabkan jiwanya selalu meluap-luap, menyala-nyala, boleh dikatakan tidak pernah diam.
Rakannya, Jassin pun punya kenangan tentang ini. “Kami pernah bermain bulu tangkis bersama, dan dia kalah. Tapi dia tak mengakui kekalahannya, dan mengajak bertanding terus. Akhirnya saya kalah. Semua itu kerana kami bertanding di depan para gadis.”buku. Tercatat nama Ida, Sri Ayati, Gadis Rasyid, Mirat, dan Roosmeini sebagai gadis yang dikejar-kejar Chairil. Dan semua nama gadis itu bahkan masuk ke dalam puisi-puisi Chairil. Namun, kepada gadis Karawang, Hapsah, Chairil telah menikahinya.Pernikahan itu tak berumur panjang. Disebabkan kesulitan ekonomi, dan gaya hidup Chairil yang tak berubah, Hapsah meminta cerai. Saat anaknya berumur 7 bulan, Chairil pun menjadi dudaTak lama setelah itu, pukul 15.15 WIB, 28 April 1949, Chairil meninggal dunia. Ada beberapa versi tentang sakitnya. Tapi yang pasti, TBC kronis dan sipilis.
Umur Chairil memang pendek, 27 tahun. Tapi kependekan itu meninggalkan banyak hal bagi perkembangan kesusasteraan Indonesia. Malah dia menjadi contoh terbaik, untuk sikap yang tidak bersungguh-sungguh di dalam menggeluti kesenian. Sikap inilah yang membuat anaknya, Evawani Chairil Anwar, seorang notaris di Bekasi, harus meminta maaf, saat mengenang kematian ayahnya, di tahun 1999, “Saya minta maaf, karena kini saya hidup di suatu dunia yang bertentangan dengan dunia Chairil Anwar.”

BIOGRAFI Bj HABIBIE


Bj Habibie memoir
Bacharuddin Jusuf Habibie (born in Pare-Pare, South Sulawesi, June 25, 1936, age 76 years) was the third President of the Republic of Indonesia. He succeeded Suharto resigned as president on May 21, 1998. His post was replaced by Abdurrahman Wahid (Gus Dur) who was elected president on October 20, 1999 by the Assembly election results 1999. By shaking for 2 months and 7 days as vice president, and 1 year and 5 months as president, Habibie is a Vice President and also President of Indonesia with the shorte tenure.
Family and education
Habibie was the fourth child of eight siblings, spouse Alwi Abdul Jalil Habibie and RA Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie was born on August 17, 1908 in Gorontalo and RA Tuti Marini Puspowardojo born 10 November 1911 in Yogyakarta. Mother R.A. Tuti Marini Puspowardojo was the son of an eye specialist in Yogya, and his father named Puspowardjojo served as a school owner. B.J. Habibie was one child of seven brothers. [1]
B.J. Hasri Ainun Habibie Besari marry on May 12, 1962, and had two sons, namely Ilham Akbar and Thareq Kemal. [2]
Previously he had magicians at SMAK Dago. [3] He studied mechanical engineering at the Bandung Institute of Technology in 1954. In 1955-1965 he went on to study aerospace engineering, aircraft construction specialties, at the RWTH Aachen, West Germany, received his Diplom ingineur in 1960 and his doctorate in 1965 ingineur with summa cum laude.
Jobs and careers
Habibie had worked at Messerschmitt-Bolkow-Blohm, an airline based in Hamburg, Germany, thus achieving peak of his career as a vice president of technology. In 1973, he returned to Indonesia at the request of former president Suharto.
He later served as Minister of Research and Technology from 1978 to March 1998. Before becoming President (May 21, 1998 - October 20, 1999), BJ Habibie was Vice President (14 March 1998-21 May 1998) in the Seventh Development Cabinet under President Soeharto.
He was appointed chairman of ICMI (Indonesian Muslim Intellectuals Association), in his tenure as minister.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia sejak Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi


Pengertian dan pelaksanaan demokrasi di setiap negara berbeda, hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan negara tersebut. Sesuai dengan pandangan hidup dan dasar negara, pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil dan landasan kkonstitusional UUD 1945. Dasar demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
1.DEMOKRASI LIBERAL
Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Kebijaksanaan pemerintah harus disesuaikan dengan mayoritas DPR, sebab kalau tidak sesuai kabinet dapat dijatuhkan oleh DPR melalui mosi tidak percaya. Selain itu, karena kemerdekaan mengeluarkan pendapat ditafsirkan sebagai sikap sebebas-bebasnya, kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah tidak stabil.
Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan.
Keanggotaan badan konstituante yang dipilih dalam pemilu 1955, membagi aspirasi politik dalam dua kelompok, yakni golongan nasionalis dan agama. Karena perbedaan di antara mereka tidak dapat diatasi dan tidak menemukan titik terang dalam hasil pemungutan suara dalam siding konstituante, maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1945 untuk menyelamatkan negara dan kemudian menjadi sumber hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya
menjadi slogan-slogan kosong belaka. Memberi kekeuasaan yang besar pada presiden, MPR,dan lembaga tinggi negara. Hal itu terlihat pada masa Demokrasi terpimpin dan berlanjut sampai Orde Baru. Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik. Sejak Dekrit, militer terutama Angkatan Darat menjadi kekuatan politik yang disegani. Hal itu semakin terlihat pada masa Orde Baru dan tetap terasa sampai sekarang.
2.DEMOKRASI PADA MASA ORDE LAMA
Pada masa ini, demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir. Hal ini disebakan karena sistem pemerintahannya berubah dari parlementer ke presidensial sesuai dengan UUD yang berlaku. Jadi, pada masa ini terjadi perubahan yang fundamental. Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini :
• Peran dominan presiden,
• Terbatasnya partai-partai politik,
• Berkembangnya pengaruh komunis,
• Meluasnya peranan ABRI sebagai unsur-unsur sosial politik.
Pada masa ini, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi terpimpin. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi ini ditetapkan dalam Sidang Umum ke-3 MPRS tahun 1965, dengan Ketetapan MPRS No.VIII/MPRS/1965. Menurut Ketetapan MPRS tersebut, prinsip penyelenggaraan demokrasi ini ialah musyawarah mufakat tetapi apabila musyawarah mufakat tersebut tidak dapat dilaksanakan maka ada 3 kemungkinan cara :
• Pembicaraan mengenai persolan tesebut ditangguhkan,
• Penyelesaian mengenai persoalan tersebut diserahkan kepada pimpinan agar mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan keputusan dengan memerhatikan pendapat-pendapat yang ada, baik yang saling bertentangan maupun yang tidak,
• Pembicaraan mengebai persoalan tersebut ditiadakan.
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pengambilan keputusan, yaitu :
• Pada tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilu, sedangkan dalam penjelasan UUD ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenanguntuk membubarkan DPR
• Dengan ketetapan MPRS No.III/MPRS/1963, Ir.Soekarno diangkat presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden selama 5 tahun
• DPRGR yang mengganti DPR hasil pemilu ditonjolkan perannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol ditiadakan
• Penyelewengan di bidang perundang-undangan seperti menetapkan Penetapan Presiden (Penpres) yang memakai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum
• Didirikan badan-badan ekstra kontitusional seperti front nasional yang dipakai oleh pihak komunis sebagai arena kegiatan, sesuai dengan taktik komunis internasional bahwa pembentukan front nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat
• Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam negeri telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi kian suram.
Dengan sistem demokrasi terpimpin, kekuasaan presiden menjadi sangat besar atau bahkan telah berlaku sistem pemusatan kekuasaan pada diri presiden. Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Penyimpangan-penyimpangan tersebut bukan saja mengakibatkan tidak berjalannya sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945, melainkan mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan, serta terjadinya kemerosotan dalam bidang ekonomi. Puncak dari segala keadaan ini adanya pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya G 30 S/PKI, masa demokrasi terpimpin berakhir dan dimulainya sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
PELAKSANAAN DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga Jatuhnya kekuasaan Sukarno. Disebut Demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Sukarno. Terpimpin pada saat pemerintahan Sukarno adalah kepemimpinan pada satu tangan saja yaitu presiden.
Tugas Demokrasi terpimpin :
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Hal ini disebabkan karena : Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Dampaknya: Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden).
Pelaksanaan masa Demokrasi Terpimpin :
Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.